Balikpapan, (ANTARA News Kaltim) -  Warga pedalaman dari etnis Dayak Punan, di Kampung Dulau dan Kampung Ujang, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur akan melaporkan pencurian kayu dan pelanggaran wilayah adat oleh PT. Intracawood.

"Kami akan menghadap Gubernur Kaltim Selasa (13/3) untuk minta gubernur bertindak atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan PT. Intracawood terhadap hutan adat kami," kata Jonidi Apan, Ketua Lembaga Adat Punan Kecamatan Sekatak  yang dihubungi dari Balikpapan, Senin.

"Kami ingin Gubernur menutup kegiatan perusahaan dan memberi kami keadilan dan perlindungan hukum," kata Kepala Desa Dulau Kaharudin T yang mendampingi Jonidi.  

Menurut Apan bahwa perusahaan selain menebang di wilayah kerjanya, ternyata juga menebang kayu di luar kawasan konsesi mereka seperti di Km 93 Kampung Dulau.

Perusahaan juga dituding mendirikan camp penebangan di Km 42 yang juga disebutkan masyarakat berada di luar wilayah perusahaan.

Termasuk diprotes warga adalah penetapan kawasan hutan masyarakat menjadi kawasan high conservation forest value (HCFV), kawasan konservasi tanpa kompromi dan persetujuan masyarakat Punan Dulau.

"Ini mengakibatkan warga Dayak Punan yang hidup kesehariannya sangat erat ketergantungannya dengan hutan justru dilarang mengelola kawasan mereka sendiri," kata Seting Beraan, ketua Badan Pekerja Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur.

"Belum lagi pembuangan limbah kayu tebangan dari Bengalon, Gong Solok, Malinau ke Km 83 wilayah desa kami, Desa Ujang, Sekatak," kata Kepala Tukung (desa) Ujang Zainal Abidin.

Saat menyampaikan kasus ini kepada AMAN di Samarinda, menurut Seting Beraan, masyarakat Punan juga bertekad untuk berjuang habis-habisan hingga kapan pun demi tanah adat tempat hidup mereka tersebut.

"Sebab bagi masyarakat adat, tanah adalah segala-galanya, terutama tanah di mana tumbuh hutan tempat mereka mencari nafkah," tutur Seting.

Dalam enam bulan terakhir, selain mendampingi masyarakat Punan, AMAN juga mendampingi masyarakat Muara Tae di Kutai Barat yang tanahnya digusur perusahaan perkebunan kelapa sawit.(*)

    


Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012