Pemerintah Provinsi Kaltim setuju dengan usulan dari fraksi-fraksi di DPRD Kaltim agar Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) dikelola secara profesional.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kaltim M Sa'duddin ketika menyampaikan jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan Badan Hukum Perusda Melati Bhakti Satya dan Bara Kaltim Sejahtera menjadi perseroda.
Pemerintah katanya setuju dengan usulan semua fraksi yang meminta agar peralihan status badan hukum dari perusda menjadi perseroda dimaksud harus diiringi dengan beberapa perbaikan disegala lini.
Selain itu, hal yang juga tidak kalah pentingnya yang menjadi perhatian sejumlah fraksi adalah bagaimana PT MBS dan PT BKS nantinya dapat dikelola secara profesional sehingga tidak membebani anggaran daerah.
"Pemprov Kaltim setuju agar perubahan status badan hukum tersebut agar dijadikan momentum untuk mengevaluasi semua perusda yang ada sehingga keberadaannya benar-benar memberikan kontribusi bagi daerah," kata Saduddin.
Tidak hanya itu, ia menyebut pentingnya restrukturisasi yang menyeluruh dan pemerintah hendaknya tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun yang dapat membatasi kinerja dan ruang lingkup kerja perusahaan.
Ketua DPRD Kaltim M Syahrun mengaku mengapresiasi tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi karena memiliki cara pandang dan tujuan yang sama dalam membangun Kaltim lebih baik lagi.
Sejalannya antara pemerintah dengan DPRD dalam membuat dan menjalankan kebijakan harus terus dipertahankan, terlebih terkait Perusda dan Perseroda yang keberadaannya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah, "kata Syahrun.COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019