Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Sukuk Negara Ritel seri SR-004 dirilis Bank Syariah Mandiri (BSM) Balikpapan, juga menjadi agen untuk wilayah selatan Kalimantan Timur atas surat utang negara tersebut.

"Di seluruh Indonesia penjualan SR-004 ini ditargetkan mencapai Rp14 triliun," kata Dewi Weka Nofra Yesi, Manajer Penjualan BSM Balikpapan Rabu (7/3) malam.

Dari jumlah itu, 45 persen sudah tercapai melalui mekanisme pemesanan, karena penjualan baru dibuka 5 Maret lalu, dan ditutup 15 Maret mendatang, lanjut Yesi. Setelah masa pemesanan itu, kemudian penjatahan pada 19 Maret dan baru penetapan tanggal 21 Maret.

SR-004, yang berjangka waktu 3 tahun 6 bulan atau jatuh tempo pada 20 September 2015 itu adalah kelanjutan dari SR-001, SR-002, dan SR-003.

"Ini adalah semacam pengakuan negara untuk berutang, meminjam uang dari warganya, dengan jaminan aset negara, untuk membiayai pembangunan. Uang dari penjualan sukuk ini masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)."

Negara akan membayar penuh, mengembalikan uang warga yang diutangnya pada tanggal jatuh tempo. Diantara tanggal jadi pembelian hingga tanggal jatuh tempo, negara membayar uang sewa atas aset yang dijaminkannya. Uang sewa itu disebut kupon, yang ditetapkan sebesar 6,25 persen.

Pembayaran dilakukan tanggal 21 setiap bulan, langsung ke dalam rekening, kata Andi Asni, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BSM Rapak, Balikpapan.

SR-004 bernilai nominal Rp1 juta. Dijual dalam paket minimal Rp5 juta dan kelipatannya, dengan maksimal pembelian Rp5 miliar, kumulatif atau jumlah pembelian dari beberapa agen sekaligus.

Pembeli wajib memiliki kartu tanda pengenal Republik Indonesia dan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk membuktikan yang bersangkutan adalah warga negara RI sekaligus juga warga negara yang baik dan taat membayar pajak.

Selain BSM, di Balikpapan SR-004 juga dijual Bank Mandiri, BNI, BRI, BRI Syariah, Bank Muammalat, BCA, CIMB Niaga, OCBC NISP, dan Bank UOB Indonesia, dan perusahaan sekuritas Trimegah Securities. Seluruhnya bagian dari 13 bank dan 11 perusahaan efek yang ditunjuk pemerintah untuk mengageni SR-004 tersebut.

Menurut Asni, SR-004 mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang dituangkan dalam keputusan nomor (DSN-MUI) No B-077/DSN-MUI/II/2012 tanggal 22 Februari 2012. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012