Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengoptimalkan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD untuk penanganan serta pencegahan kasus kekerdilan anak di daerah itu akibat kurang asupan gizi.
"Pemerintah kabupatan serius tangani kasus kekerdilan (stunting)," kata Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara, M Yusuf Basra ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, menerbitkan peraturan bupati untuk penanganan dan pencegahan kekerdilan anak yang diakibatkan kekurangan gizi di daerah setempat.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tersebut menjadi payung hukum bagi desa untuk dapat menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD dalam penanganan kasus "stunting".
"Pemerintah kabupaten mendukung maksimalkan dana desa untuk percepatan penanganan kasus kekerdilan anak," jelas Yusuf Basra.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Penanganan "Stunting" 2019 tersebut lanjut dia, mewajibkan pemerintah desa melakukan analisis dugaan.
Yusuf Basra menimpali lagi, analisa itu menjadi acuan penentuan program penanganan dan pencegahan kasus "stunting" di lapangan.
Program penanganan dan pencegahan kasus kekerdilan anak tersebut tambah Yusuf Basra, seperti penambahan gizi pada anak atau perbaikan sanitasi lingkungan.
Sampai saat ini ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah memasuki empat tahapan dari delapan strategi percepatan pencegahan anak kerdil yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan analisis situasi, kemudian mengusulkan program melalui rencana kerja menyangkut penanganan "stunting".
Rembuk penanganan "stunting" tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan penerbitlan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menyangkut penanganan kasus kekerdilan anak juga telah dilaksanakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Pemerintah kabupatan serius tangani kasus kekerdilan (stunting)," kata Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara, M Yusuf Basra ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, menerbitkan peraturan bupati untuk penanganan dan pencegahan kekerdilan anak yang diakibatkan kekurangan gizi di daerah setempat.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tersebut menjadi payung hukum bagi desa untuk dapat menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD dalam penanganan kasus "stunting".
"Pemerintah kabupaten mendukung maksimalkan dana desa untuk percepatan penanganan kasus kekerdilan anak," jelas Yusuf Basra.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Penanganan "Stunting" 2019 tersebut lanjut dia, mewajibkan pemerintah desa melakukan analisis dugaan.
Yusuf Basra menimpali lagi, analisa itu menjadi acuan penentuan program penanganan dan pencegahan kasus "stunting" di lapangan.
Program penanganan dan pencegahan kasus kekerdilan anak tersebut tambah Yusuf Basra, seperti penambahan gizi pada anak atau perbaikan sanitasi lingkungan.
Sampai saat ini ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah memasuki empat tahapan dari delapan strategi percepatan pencegahan anak kerdil yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan analisis situasi, kemudian mengusulkan program melalui rencana kerja menyangkut penanganan "stunting".
Rembuk penanganan "stunting" tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan penerbitlan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menyangkut penanganan kasus kekerdilan anak juga telah dilaksanakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019