Retribusi dari sarang burung walet  sejaun ini belum optimal sehingga belum bisa diandalkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Paser , meski Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukumnya.


Ketua DPRD Paser Ikhwan Antasari mengatakan DPRD akan mengawal Organisasi Perangkat Daerah  (OPD)  agar Perda retribusi sarang burung walet dapat berjalan dengan optimal.

"Kami minta OPD terkait bekerja sungguh-sungguh untuk meningkatkan PAD,” kata Ikhwan usai persetujuan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2019, di ruang Paripurna Balling Seleloi, Senin (29/7).

Minimnya PAD Paser menjadi perhatian DPRD karena selama ini retribusi  dari pengelolaan sarang burung walet belum bisa meningkatkan PAD Paser.

"Perda yang bisa menghasilkan PAD akan kami lihat lagi kenapa OPD belum optimal,” kata Ikhwan.

DPRD Paser lanjut Ikhwan juga menyoroti kerja Pemerintah daerah ditahun 2019 dan menjadi catatan DPRD dalam persetujuan KUA-PPAS APBD-P 2019.

Catatan tersebut diantaranya merasionalisasi anggaran agar belanja dan pendapatan seimbang dan mempriortiaskan kegiatan penting sesuai anggaran yang tersedia.

"Termasuk Perda yang tidak berjalan diupayakan dilaksanakan setiap OPD, dan pembayaran proyek multiyears yang pekerjaan fisiknya sudah selesai,” ucap Ikhwan. (Mc kominfo Paser)

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019