DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta Pemerintah Provinsi setempat untuk lebih  transparan dalam menginformasikan data pertambangan yang beroperasi di wilayah setempat.
 

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu  menjelaskan dengan adanya data yang akurat tersebut, maka akan lebih memudahkan bagi aparat penegak hukum untuk melalukan penindakan kepada perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan.

Data yang paling dibutuhkan lanjut Demmu meliputi nama perusahaan, titik lokasi hingga keterangan seberapa jauh dari pemukiman warga.

“Tak ada data pasti yang diperlihatkan, perusahaan mana saja yang melakukan pertambangan 500 meter kurang dari jarak pemukiman warga. Peraturan Menteri nya jelas soal jarak dengan pemukiman, apa takut sebut perusahaan mana yang ternyata melanggar," tegas Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

Demmu juga menekankan agar semua perusahaan tambang yang beroperasi selalu memperhatikan ijin Amdal setiap kegiatan pertambangan, hal itu sebagai dasar tanggung jawab apa saja yang mesti dilakukan perusahaan.

“Kami (DPRD Kaltim) tidak anti tambang, namun kami anti penambang yang melanggar aturan. Oleh karena itu identifikasi jumlah pertambangan serta data lengkap lain terkait kegiatan pertambangannya sangat diperlukan. Jangan takut ekspos dimedia, tanpa ada langkah tegas problem anak korban lubang tambang tak akan berhenti,” sebut Demmu.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019