Dewan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPDI) Kaltim mengusulkan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Penyelenggaraan Sekolah Inklusi di Kaltim.


Aturan tersebut diharap menjadi dasar setiap daerah di Kaltim segera menyiapkan sekolah inklusi lengkap dengan sarana prasarana serta SDM memadai dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi bagi mereka yang berkebutuhan khusus.

"Keberadaan Pergub itu sangat urgen, kita ingin masyarakat dengan mudah mengakses sekolah inklusi karena kondisi sekarang masih sangat terbatas," kata Ketua DPDI Kaltim, Ani Juwairiyah saat memberikan laporan pelaksanaan Seminar Urgensi Pergub Tentang Penyelenggaraan Sekolah Inklusi di Ruang Kersik Luwai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Minggu (28/7).

Dia berharap keberadaan pergub tersebut dapat mendorong pemenuhan ketersedian sekolah inklusi. Diantaranya terpenuhinya sarana prasarana fisik ramah bagi mereka yang berkebutuhan khusus, serta tersedianya guru pendamping khusus.

Bila perlu kata dia, guru pendamping khusus diberikan penghargaan yang cukup dan semestinya. "Ini sejalan dengan Visi Misi Pembangunan Kaltim yang tertuang dalam RPJMD Kaltim 2019-2023. Khususnya terkait peningkatan kualitas SDM penyandang disabilitas," katanya.  
Menyikapi itu, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengapresiasi inisiasi kegiatan diselenggarakan DPDI Kaltim. Dia mengaku akan mempelajari dan menindaklanjuti apa yang diingakan terkait rencana pembangunan sekolah inklusi.

"Meskipun tidak mungkin semua karena kaitannya dengan ketersedian sarana dan prasarana dan kesiapan SDM," ujarnya.

Bila memungkinkan dan SDM nya siap paling tidak setiap kabupaten/kota diharap ada minimal satu sekolah inklusi.

Pelaksanaannya akan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi dan kabupaten/kota mewujudkannya dan mengatur mekanisme pelaksanaannya.

Sementara Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Encik Widyani berharap pergub tersebut nantinya mengatur secara jelas terkait kewajiban menyiapkan berbagai penunjang pemenuhan kebutuhan sekolah inklusi. Diantaranya mewajibkan sekolah menyiapkan akses bagi pengguna kursi roda dan sebagainya yang dapat memudahkan anak berkebutuhan khusus.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019