Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengingatkan kepada seluruh OPD terkait dengan pengelolaan APBD untuk membantu KPK menyiapkan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan termasuk perkembangan aplikasi yang tengah dijalankan oleh Pemkab Kutim.


Hal itu disampaikan Kasmidi saat menerima kunjungan monitoring dan evaluasi KPK RI Koordinator Wilayah 7 (Kaltim, Kalsel,Kalteng dan Kaltara) di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Rabu, (24/7).

"Kepada seluruh OPD agar menyiapkan data dan informasi yang diperlukan KPK, jelaskan juga bagaimana Pemkab Kutim telah menerapkan layanan yang berbasis online seperti di DPM PTSP, E-budgeting, Simda Keuangan, dan pengadaan barang dan jasa melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)," pinta Kasmidi.

Sementara itu, terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pengawasann harus berbasis aplikasi (online).

Demikian saran yang disampaikan Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI Korwil 7 Nana Mulyana.

“Semua proses, ketentuan dan waktu dalam perencanaan dan penganggaran  bisa terukur dan terpantau diharapkan dengan system berbasis aplikasi ini meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini," jelas Nana.

Selain itu KPK juga menyorot sistem pengadaan barang dan jasa termasuk regulasi serta implementasi di daerah. Kemudian pemberian izin usaha, seluruhnya harus diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

"Tidak ada lagi OPD yang mengeluarkan izin usaha, ke depannya tidak ada lagi pemohon yang bertemu dengan OPD lain, hanya berhubungan dengan DPMPTSP. Asal semua ketentuan dan persyaratan sudah dipenuhi pemohon bisa langsung “mem-print out” (cetak) sendiri izin usahanya dan tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP. Jika terjadi pertemuan antara pemohon dan DPMPTSP maka bisa terjadi pelanggaran kode etik dan ada sanksinya," tegasnya.

Kemudian, KPK juga menyorot perkembangan sertifikasi lahan Pemkab Kutim dan menyarankan untuk menjalin perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini bertujuan agar tanah Pemkab tidak disalahgunakan (okupasi), tidak digugat karena telah memiliki kekuatan hukum.(hms4)

Pewarta: Wardi Kutim

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019