Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser akan menertibkan petugas fogging swasta yang melakukan pengasapan  untuk pencegahan berkembangnya nyamuk  aedes aegyti yang  meminta bayaran tinggi kepada warga.
 

Kepala Dinas Kesehatan Paser Amir Faisol mengatakan dalam dua pekan pihaknya menerima keluhan  warga yang diunggah melalui media sosial soal pungutan jasa fogging swasta yang nilai mencapai Rp 300.000

"Adanya keluhan itulah Dinas Kesehatan  akan menertibkan petugas fogging swasta dan meminta  warga boleh menolak jika diminta bayaran tinggi," kata Kepala Dinkes Paser Amir Faisol, Selasa (23/7)

Dalam kegiatan fogging tentu membutuhkan biaya, namun hal ini tidak membuat pihak swasta memaksakan warga untuk membayar dengan harga tinggi.

"Warga bisa membayar dengan harga wajar atau dengan sukarela,jadi  tidak ada paksaan," katanya.

Fogging yang ada saat ini, kata dia, memang dilakukan pihak swasta. Tapi mereka tidak boleh memaksa dan warga boleh menolak jika ada fogging dari swasta," ucap Faisol.

Pada kesempatan itu, Amir Faisol menekankan untuk fogging atau penyemprotan sarang nyamuk aedes aegyti  yang dapat menyebabkan  Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dilakukan pemerintah daerah ke rumah warga adalah  gratis atau tidak dipungut biaya.

"Fogging yang dilakukan Puskesmas atau Dinkes gratis dan tidak dipungut biaya," ujar Amir Faisol. (MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019