Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser akan menertibkan petugas fogging swasta yang melakukan pengasapan untuk pencegahan berkembangnya nyamuk aedes aegyti yang meminta bayaran tinggi kepada warga.
Kepala Dinas Kesehatan Paser Amir Faisol mengatakan dalam dua pekan pihaknya menerima keluhan warga yang diunggah melalui media sosial soal pungutan jasa fogging swasta yang nilai mencapai Rp 300.000
"Adanya keluhan itulah Dinas Kesehatan akan menertibkan petugas fogging swasta dan meminta warga boleh menolak jika diminta bayaran tinggi," kata Kepala Dinkes Paser Amir Faisol, Selasa (23/7)
Dalam kegiatan fogging tentu membutuhkan biaya, namun hal ini tidak membuat pihak swasta memaksakan warga untuk membayar dengan harga tinggi.
"Warga bisa membayar dengan harga wajar atau dengan sukarela,jadi tidak ada paksaan," katanya.
Fogging yang ada saat ini, kata dia, memang dilakukan pihak swasta. Tapi mereka tidak boleh memaksa dan warga boleh menolak jika ada fogging dari swasta," ucap Faisol.
Pada kesempatan itu, Amir Faisol menekankan untuk fogging atau penyemprotan sarang nyamuk aedes aegyti yang dapat menyebabkan Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dilakukan pemerintah daerah ke rumah warga adalah gratis atau tidak dipungut biaya.
"Fogging yang dilakukan Puskesmas atau Dinkes gratis dan tidak dipungut biaya," ujar Amir Faisol. (MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019