Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, sebuah kawasan perbatasan di Provinsi Kalimantan Timur, mengingatkan kepada pemilik Stasiun Pengisian Bahan-bakar Minyak (SPBU) Kompak di Kampung Ujoh Bilang, mematuhi aturan dalam pendistribusian BBM satu harga.


"Guna menjamin Program BBM Satu Harga tepat sasaran sesuai peruntukannya bagi masyarakat, maka SPBU Kompak 66.757007 ini harus mematuhi aturan mekanisme pendistribusiannya," ujar Sekkab Mahakam Ulu (Mahulu) Yohanes Avun, di Ujoh Bilang, Selasa.

Sebelumnya, saat mewakili Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh dalam peresmian SPBU di Kecamatan Long Bagun itu, Avun mengatakan aturan yang harus dipatuhi itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43/2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191/ 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

SPBU Kompak 66.757007 di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun ini merupakan penyalur Program BBM Satu Harga ke- 33 yang berdiri di Pulau Kalimantan hingga tahun 2019. SPBU ini juga menjadi penyalur ke- 6 yang telah beroperasi di Provinsi Kaltim.

SPBU yang melayani konsumen transportasi darat ini memiliki kapasitas tiga tangki penyimpanan, masing-masing penyimpanan memiliki kapasitas sebesar 20 kiloliter untuk jenis BBM premium, solar, dan pertalite.

Untuk memperoleh BBM, SPBU Kompak 66.757007 ini dipasok oleh Terminal BBM (TBBM) Samarinda yang berjarak sekitar 336 mil km. Pengangkutannya harus menggunakan kapal dengan waktu tempuh sekitar 120 jam atau lima hari dalam sekali pengiriman. Kapal menjadi transportasi utama karena belum adanya jalan tembus ke Mahulu.

Menanggapi permintaan Avun yang harus tepat sasaran dalam pendistribusian BBM satu harga, Musa Sanjaya selaku pemilik SPBU Kompak 66.757007 Ujoh Bilang, mengaku siap menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah karena ia juga ingin agar BBM tersebut tepat sasaran.

Bahkan, ia juga mengatakan bahwa jika ada masyarakat yang ingin membeli BBM dalam jumlah banyak, maka warga tersebut harus memiliki surat keterangan dari camat dan petinggi setempat agar diketahui pasti peruntukannya. Berdasarkan surat tersebut, baru SPBU akan melayaninya.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019