DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada Gubernur wilayah setempat untuk segera memfungsikan Sekretaris Daerah Provinsi, Abdulllah Sani setelah resmi dilantik oleh Kemendagri Tjahyo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/7) kemarin.
 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Mohammad Samsun kepada awak media di Samarinda, Rabu, mengatakan Abdullah Sani diangkat sebagai Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo.

"Seharusnya, Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 dilaksanakan secepatnya tanpa harus Gubernur menunjuk Pelaksana tugas (Plt)," jelasnya.

Samsun menjelaskan, Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah beberapa bulan diteken.

"Fraksi PDI Perjuangan mendukung sekali. Kan sudah jelas perintahnya. Harus dilantik. Kalau tidak dilantik, Mendagri yang melantik," tegas Samsun.

Samsun berharap setelah dilantik, peran Sekprov difungsikan sebagaimana memiliki kewenangannya. Misalnya segera menetapkan kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Karena tidak boleh terlalu lama, mengingat banyak sekali pejabat-pejabat di Kaltim yang Plt (pelaksana tugas). Kalau Plt tidak bisa menandatangani dokumen-dokumen penting. Kecuali Pj (penjabat)," bebernya.
 

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim, Syafruddin memberikan selamat kepada Kemendagri dan Sekprov Kaltim yang resmi dilantik.

Ia menyampaikan apresiasi atas telah dilantiknya Abdullah Sani sebagai Sekprov Kaltim yang definitif.

"Saya sampaikan selamat dan memberikan apresiasi atas pelantikan yang telah dilakukan oleh Mendagri. Saya siap mendukung dan bermitra" ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini, mengingatkan agar tugas Sekprov definitif segera aktif membahas P-APBD 2019 dan persiapan pembahasan APBD 2020.

"Saya harap, Sekprov Kaltim bisa segera mengikuti proses pembahasan APBD-P dan APBD murni 2020. Karena itu merupakan tugas utamanya selaku Kepala TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), " tegas Ketua DPW PKB Kaltim.

Syafruddin juga meminta kepada pejabat Sekprov Kaltim untuk segera menuntaskan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah yang dijabat Plt (pelaksana tugas).

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019