Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Seorang terdakwa kasus narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, melarikan diri.
Informasi yang berhasil dihimpun hingga Senin petang menyebutkan, terdakwa kasus narkoba bernama Asau alias Asoy berhasil melarikan diri setelah menjebol teralis WC di ruang tahanan Pengadilan Negeri Samarinda, Senin sore sekitar pukul 17. 30 Wita.
"Terdakwa berhasil kabur setelah menjebol teralis kamar mandi ruang tahanan Pengadilan Negeri Samarinda. Sebelumnya, terdakwa sempat menjalani sidang dengan materi mendengarkan keterangan saksi," ungkap Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Moch Taufik Tatas Prihantono, Senin petang.
Kaburnya Asoy kata Moch Taufik Tatas Prihantono diketahui saat petugas akan mengembalikan para terakwa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda.
"Terdapat 15 terdakwa yang menjalani persidangan hari ini (Senin) dan saat mereka akan dikembalikan ke Rutan ternyata tahanan kurang satu. Setelah dicek teralis kamar mandi yang hanya berukuran sekitar 30x40 centimeter sudah jebol sehingga diduga Asoy berhasil kabur setelah menjebol teralis yang terbuat dari kayu tersebut," kata Moch Taufik Tatas Prihantono.
Dari pantauan, seorang personil Polresta Samarinda bersenjata laras panjang bersama beberapa jaksa terlihat masih menyisir di sekitar kantor Pengadilan Negari Samarinda dan bangunan Kantor Pengadilan Tipikor yang lokasinya bersebelahan.
Beberapa pekerja bangunan di Kantor Pengadilan Tipikor juga terlihat dimintai keterangan untuk mengetahui rute kaburnya terdakwa kasus narkoba itu.
"Kami tidak yakin jika terdakwa kabur tanpa bantuan orang lain. Posisi teralis itu tingginya lebih dua meter sementara bak airnya jaraknya jauh sehingga tidak mungkin dia bisa memanjat teralis itu tanpa dibantu terdakwa lainnya," kata Moch Taufik Tatas Prihantono.
Pihak Kejaksaan Samarinda lanjut dia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memburu terdakwa kasus narkoba yang dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Informasi yang berhasil dihimpun hingga Senin petang menyebutkan, terdakwa kasus narkoba bernama Asau alias Asoy berhasil melarikan diri setelah menjebol teralis WC di ruang tahanan Pengadilan Negeri Samarinda, Senin sore sekitar pukul 17. 30 Wita.
"Terdakwa berhasil kabur setelah menjebol teralis kamar mandi ruang tahanan Pengadilan Negeri Samarinda. Sebelumnya, terdakwa sempat menjalani sidang dengan materi mendengarkan keterangan saksi," ungkap Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Moch Taufik Tatas Prihantono, Senin petang.
Kaburnya Asoy kata Moch Taufik Tatas Prihantono diketahui saat petugas akan mengembalikan para terakwa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda.
"Terdapat 15 terdakwa yang menjalani persidangan hari ini (Senin) dan saat mereka akan dikembalikan ke Rutan ternyata tahanan kurang satu. Setelah dicek teralis kamar mandi yang hanya berukuran sekitar 30x40 centimeter sudah jebol sehingga diduga Asoy berhasil kabur setelah menjebol teralis yang terbuat dari kayu tersebut," kata Moch Taufik Tatas Prihantono.
Dari pantauan, seorang personil Polresta Samarinda bersenjata laras panjang bersama beberapa jaksa terlihat masih menyisir di sekitar kantor Pengadilan Negari Samarinda dan bangunan Kantor Pengadilan Tipikor yang lokasinya bersebelahan.
Beberapa pekerja bangunan di Kantor Pengadilan Tipikor juga terlihat dimintai keterangan untuk mengetahui rute kaburnya terdakwa kasus narkoba itu.
"Kami tidak yakin jika terdakwa kabur tanpa bantuan orang lain. Posisi teralis itu tingginya lebih dua meter sementara bak airnya jaraknya jauh sehingga tidak mungkin dia bisa memanjat teralis itu tanpa dibantu terdakwa lainnya," kata Moch Taufik Tatas Prihantono.
Pihak Kejaksaan Samarinda lanjut dia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memburu terdakwa kasus narkoba yang dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012