Sangata, (ANTARA News Kaltim)- Satuan Narkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah itu, bernama Hermansyah, di Jalan Yos Sudarso IV, Jumat sore.

"Tersangka Hermansyah, tertangkap basah aparat plisi tanpa perlawanan, bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0.3 gram, satu buah handphone dan satu bungkus rokok untuk menyembunyikan sabu," kata  Kapolres Kutai Timur, AKBP Budi Santoso SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ricky Nelson Purba.

Menurut Kasat Narkoba AKP Ricky Nelson Purba,  Hermansyah alias Boy, (29), adalah warga Jalan Yos Sudarso I Gang Mujur Jaya RT 27 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur

Sebelum  ditangkap, Satuan Narkoba melakukan pengintaian, setelah sebelumnya mendapat laporan dan informasi masyarakat
"Laporan masyarakat yang menyebutkan, kalau Hermansyah merupakan salah satu bandar narkoba di Kutai Timur, khususnya di Sangata," katanya.

Setelah diselidiki dan dilakukan penggeledahan ternyata benar, Boy kedapatan membawa sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Kepada  polisi, Hermansyah mengaku membeli sabu dari Samarinda dengan harga Rp2,5 juta  setiap satu gram. Kemudian di ubah menjadi  beberapa paket. Satu poketnya dijual kembali dengan harga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.

"Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp1,5 juta per gram dari bisnis haram sabu. Ia mengaku selain sebagai  pengedar juga  untuk konsumsi sendiri," kata Ricky Nelson Purba.

Atas perbuatannya, Hermansyah harus mendekam di sel  jeruji dan dijerat dengan Pasal  114 ayat (1)  jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman mininimal lima  tahun penjara.(*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012