Pembangunan jalan penghubung antara Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dengan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) di Provinsi Kalimantan Timur, hingga kini belum bisa dilaksanakan secara optimal karena masih terkendala status jalan yang belum jelas aset siapa.


"Jalan sudah ada meski belum tembus, tapi yang jadi masalah adalah jalan ini menjadi aset siapa, apakah aset kabupaten, aset provinsi, atau aset pemerintah pusat. Ini yang masih dikaji," kata Kabid Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mahulu Darius Kamuntik di Ujoh Bilang, Kamis.

Berdasarkan aset jalan yang belum pasti milik siapa itulah, maka ketika pihaknya melakukan pertemuan dengan Balai Wilayah XII Banjarmasin beberapa waktu lalu, balai tersebut tidak berani mengerjakan karena kalau dipaksakan, tentu akan bermasalah.

Jika jalan tersebut ke depan sudah dipastikan diserahkan menjadi jalan nasional, maka akan dikerjakan dengan anggaran dari APBN secara penuh melalui Balai Wilayah XII Banjarmasin.

Saat ini, kata dia lagi, data-data mengenai jalan tersebut sudah diserahkan ke Pemprov Kaltim untuk dikaji. Sampai kini pihaknya masih menunggu hasil kajian tersebut, apakah sebagian akan menjadi jalan provinsi atau semua akan menjadi jalan nasional, pihaknya masih menanti keputusannya.

Sambil menunggu keputusan provinsi bersama pusat tentang kepastian status jalan  Kubar-Mahulu terutama jalur Tering-Long Bagun, selama ini pihaknya tetap berupaya melakukan pembangunan semampunya dengan menggunakan anggaran daerah dan bantuan dari APBN meski terbatas.

"Selain karena status yang belum jelas, faktor lain yang dikemukakan pihak balai belum bisa melakukan peningkatan jalan adalah karena jalur Kubar-Mahulu belum tembus. Di sisi lain, kondisi jalannya juga ekstrem karena menanjak, menurun curam, sungai, naik lagi, begitu seterusnya sehingga perlu biaya tinggi," katanya.

Meski begitu, lanjutnya, APBD Mahulu maupun APBN masih terus melakukan pembangunan meski tidak secara menyeluruh, yakni ada yang melalui bantuan keuangan, dana alokasi umum (DAU), maupun dana alokasi khusus ( DAK).

"Mengingat status jalan yang belum jelas, maka penyaluran bantuan dari APBN harus melalui usulan dulu, baru dipertimbangkan. Dari dulu usulan terus dilakukan, tapi tidak semua disetujui. Jika status jalan itu nantinya menjadi aset pusat, tentu semua pembangunan maupun peningkatannya menjadi tanggung jawab pusat," ujar Darius.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019