Sejak 2016 Pemkab Kutim tidak pernah menerbitkan izin operasional tempat hiburan malam (THM) yang disinyalir menjadi penyebab tumbuhnya penyakit sosial masyarakat (pekat).


Hal tersebut ditegaskan Wabup Kutim H Kasmidi Bulang mewakili Bupati saat diwawancara media, Senin (24/6).

Penegasan itu disampaikan Kasmidi menanggapi isu tentang THM yang semakin marak di ibukota Sangatta.

"Selama kepemimpinan Bupati H Ismunandar bersama saya tidak pernah yang namanya memberikan izin untuk THM," tegas Kasmidi usai Coffe Morning, di Ruang Meranti.

Jadi, katanya, jika ada THM yang beroperasi bisa dikatakan kegiatan-kegiatan itu ilegal secara hukum.

Namun demikian, dia meminta agar masyarakat bisa ambil bagian berperan dalam memerangi pekat yang tumbuh kembang secara ilegal.

Warga mesti bijak melihat segala sesuatu permasalahan sebab jika benar ada pekat tentunya warga lainnya juga harus turun memberikan pembinaan, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.

"Segala permasalahan mengenai penyakit masyarakat harus segera habis dengan membina secara bertahap sebagai solusi, turut serta memberikan mereka pengertian agar mereka lekas berubah (lebih baik)," harap Kasmidi.(hms7)

Pewarta: Wardi Kutim

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019