Segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu lingkup Provinsi Kaltim diingatkan untuk segera menetapkan daftar informasi dikecualikan lingkup instansi masing-masing.


Ketua Informasi Provinsi Kaltim, M Khaidir menyebut penetapan informasi dikecualikan penting karena dapat dijadikan sebagai dasar tidak memberikan permohonan informasi yang dianggap harus ditutup.

"Informasi ada yang dibuka dan ada yang ditutup, makanya harus ditetapkan daftar informasinya mana yang dapat dibuka atau informasi publik dan mana yang informasi tertutup atau dikecualikan," ujarnya saat menyampaikan paparan pada Rapat Kerja PPID Pembantu di Lingkungan Pemprov Kaltim, di Hotel Horison Samarinda, Senin (20/5).

Khaidir menyebut keterbukaan informasi publik seiring terbitnya UU No14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan badan publik terbuka terhadap informasi publik hanya saja, kata dia jangan sampai sangking terbukanya membuka informasi sebebas-bebasnya.

Sebagai contoh, Kartu Tanda Penduduk informasi yang boleh dibuka hanya terkait nama, sementara alamat, NIK, golongan darah dikaburkan.

Badan publik punya hak untuk menyamarkan data tersebut dan itu diatur dalam UU Kependudukan, karenanya OPD terkait harus menetapkan sebagai daftar informasi dikecualikan.

Penetapannya melalui uji konsekuensi yang digelar PPID Utama, tentunya OPD bersangkutan harus melengkapi dasar hukum terkait menentukan sebagai informasi dikecualikan dimaksud untuk kemudian ditetapkan PPID Utama menjadi informasi dikecualikan.

"Tata cara pengecualian informasi ada prosesnya melalui uji konsekuensi, lengkap berita acaranya ada lembaran pengujiannya dengan dasar hukumnya serta konsekuensi bagi publik," katanya.

Hasil uji konsekuensi tersebut nantinya sebagai dasar PPID Pembantu maupun PPID Utama menolak permohonan informasi yang masuk daftar informasi dikecualikan. Selebihnya, informasi yang bersifat terbuka wajib disampaikan secara luas melalui media informasi seperti website resmi instansi.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019