Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Massa dari dua kelompok berbeda hadir pada sidang perdana kasus penganiayaan hingga tewas seorang pelajar SMA di ibu kota Kalimantan Timut yang melibatkan anggota Reskrim Polresta Samarinda.
Dilaporkan di Samarinda, Senin bahwa puluhan orang dari dua kelompok berbeda menghadiri proses hukum di Pengadilan Negeri Samarinda yang menghadirkan lima oknum anggota Satuan Reskrim Polresta Samarinda sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat hingga tewas menimpa seorang pelajar SMA pada 16 Oktober 2011, Ramadhan.
Massa terdiri dari yang pro pada polisi maupun massa dari keluarga Ramadhan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) K. Sinaga, Edwar Naibaho dan Tajrimin tersebut dikawal puluhan personil Satuan Samapta Polresta Samarinda.
Bahkan, puluhan personil Satuan Reskrim Polresta Samarinda juga terlihat hadir pada sidang perdana kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Madan, yang juga anak polisi tersebut.
"Semestinya, pada peridangan ini saksi kunci penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap anak saya, yakni La Bombo juga dihadirkan. La Bombo yang melihat langsung penganiayaan itu sementara empat teman lainnya yang ikut ditangkap tidak melihat karena matanya ditutup," kata ayah korban yang juga seorang anggota kepolisian, Brigadir Satu (Briptu) Suhudin.
Polisi yang bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda itu mempertanyakan barang bukti berupa kursi lipat dan sapu yang digunakan oknum anggota Satuan Reskrim tersebut memukul anaknya.
"Pihak JPU juga mempertanyakan sapu dan kursi lipat yang digunakan memukul kepala anak saya. Saya juga menyesalkan sebab tidak diterapkannya Undang-undang Perlindungan Anak padahal anak saya masih di bawah umur. Namun, saya tetap akan memantau proses persidangan ini untuk mendapatkan keadilan," ungkap Suhudin.
Ramadhan atau Madan, tewas pada Minggu pagi, 16 Oktober 2011 setelah setelah ditangkap karena diduga terlibat jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya siswa kelas dua SMA di Samarinda itu akhirnya menyeret lima oknum anggota Satuan Reskrim Polresta Samarinda ke meja hijau.
Sidang lanjutan penganiayaan oknum polisi yang menyebabkan tewasnya Madan kemudian akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Dilaporkan di Samarinda, Senin bahwa puluhan orang dari dua kelompok berbeda menghadiri proses hukum di Pengadilan Negeri Samarinda yang menghadirkan lima oknum anggota Satuan Reskrim Polresta Samarinda sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat hingga tewas menimpa seorang pelajar SMA pada 16 Oktober 2011, Ramadhan.
Massa terdiri dari yang pro pada polisi maupun massa dari keluarga Ramadhan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) K. Sinaga, Edwar Naibaho dan Tajrimin tersebut dikawal puluhan personil Satuan Samapta Polresta Samarinda.
Bahkan, puluhan personil Satuan Reskrim Polresta Samarinda juga terlihat hadir pada sidang perdana kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Madan, yang juga anak polisi tersebut.
"Semestinya, pada peridangan ini saksi kunci penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap anak saya, yakni La Bombo juga dihadirkan. La Bombo yang melihat langsung penganiayaan itu sementara empat teman lainnya yang ikut ditangkap tidak melihat karena matanya ditutup," kata ayah korban yang juga seorang anggota kepolisian, Brigadir Satu (Briptu) Suhudin.
Polisi yang bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda itu mempertanyakan barang bukti berupa kursi lipat dan sapu yang digunakan oknum anggota Satuan Reskrim tersebut memukul anaknya.
"Pihak JPU juga mempertanyakan sapu dan kursi lipat yang digunakan memukul kepala anak saya. Saya juga menyesalkan sebab tidak diterapkannya Undang-undang Perlindungan Anak padahal anak saya masih di bawah umur. Namun, saya tetap akan memantau proses persidangan ini untuk mendapatkan keadilan," ungkap Suhudin.
Ramadhan atau Madan, tewas pada Minggu pagi, 16 Oktober 2011 setelah setelah ditangkap karena diduga terlibat jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya siswa kelas dua SMA di Samarinda itu akhirnya menyeret lima oknum anggota Satuan Reskrim Polresta Samarinda ke meja hijau.
Sidang lanjutan penganiayaan oknum polisi yang menyebabkan tewasnya Madan kemudian akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012