Sebanyak 52 Kepala Desa ( kades) di Paser pada tahun 2019  telah habis masa jabatannya sehingga harus digantikan pejabat sementara (Pjs) yang dipilih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing.


“Untuk mengisi kekosongan itu, akan ditugaskan pejabat sementara dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) yang diakan ditunjuk kepala daerah,” kata  Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Jarkawi, Rabu (15/5).

Untuk proses pergantian kades ke Pjs, menurut Jarkawi,  tidak terlalu rumit karena  BPD hanya mengusulkan nama-nama kepada bupati melalui camat.

 “Tidak perlu dilantik. Nama-nama diusulkan ke Bupati setelah itu Pjs langsung menjalankan tugas tugasnya,” ujar Jarkawi.

Karena Pjs dipilih dari unsur PNS, tambah Jarkawi, pemilihan Pjs dapat dilakukan dengan cermat dan  mempertimbangkan berbagai faktor.

Sebagai contoh, jangan mengusulkan calon  Pjs yang berasal dari  tenaga pendidik.

 “Jangan sampai ada yang mengusulkan calon berlatar belakang  guru,  karena jika jadi Pjs, berarti  dia harus meninggalkan tugasnya di sekolah. Sementara tugas guru dan pemerintahan desa sama-sama penting,” kata Jarakwi.

Sembari menunggu habis masa jabatan kades secara komulatif, saat ini pihak DPMD sedang menyusun rencana pelantikan 52 kepala desa.

 “DPMD sedang menyusun rencana pelantikan, awal tahun 2020,  semua kades sudah bisa dilantik,” katanya. (mc kominfo paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019