Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, segera meluncurkan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), yakni identitas untuk anak usia dibawah 17 tahun yang fungsi dan manfaatnya sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


"Sekarang masih dalam persiapan peluncuran pembuatan KIA, bahkan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di berbagai kesempatan agar ke depan orang tua paham mengenai alur mengurus KIA," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mahakam Ulu, Paulus Liah di Ujoh Bilang, Selasa.

Kebijakan pembuatan KIA tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016. Melalui regulasi ini, maka pembuatan KIA berlaku secara nasional sejak saat itu.

KIA berfungsi layaknya KTP bagi orang dewasa umumnya, sehingga KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil Mahakam Ulu tersebut akan menjadi bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun.

KIA akan diterbitkan dalam dua versi, yakni versi pertama untuk anak usia 0 sampai 5 tahun. Dalam versi ini tidak perlu ada pas foto. Sedangkan versi kedua adalah untuk anak usia 5 hingga 17 tahun.

Mengacu pada versi ini, maka masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sedangkan bagi anak dengan umur di atas 5 tahun, masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Selanjutnya KIA tersebut akan diubah oleh menjadi KTP.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016, maka manfaat KIA antara lain dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak karena melalui identifikasi diri akan mudah dideteksi petugas.

"KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di berbagai bidang misalnya kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi sehingga untuk membeli tiket pun gampang. Termasuk anak yang akan membuka rekening tabungan pada bank," terang Paulus.

Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Sementara mereka yang belum memiliki KIA, syarat adalah fotokopi akta kelahiran, KK orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali.

"Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, maka syarat yang harus dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran. Akta yang asli ditunjukkan ke petugas. Kemudian KK asli dan KTP asli orangtua/wali, dan dua lembar pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3," katanya.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019