Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Industri Oleochemical Maloy, Rita Artaty Barito mengungkapkan kekecewaannya terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait belum menyerahkan data-data yang diminta.
Hal itu diungkapkannya pada rapat dengar pendapat Pansus dengan sejumlah OPD terkait, beberapa waktu lalu.
"Kami minta OPD Provinsi Kaltim yang berkaitan dengan pembahasan Raperda Tata Ruang Maloy ini untuk lebih kooperatif membantu menyelesaikan pembahasan Raperda," pinta Rita.
Kekecewaan Rita tersebut muncul salah satunya terkait beberapa data yang diminta Pansus kepada OPD sebagai bahan pembahasan Raperda belum diserahkan. Selain itu beberapa kepala OPD yang diundang untuk membahas Raperda jelang pelaksanaan Paripurna juga tidak hadir.
"Saya merasa OPD menyepelekan pembahasan Raperda ini, padahal dalam waktu dekat saya harus melaporkan hasil dari pembahasan Raperda pada rapat Paripurna," ucap Rita saat memimpin rapat yang dihadiri anggota Pansus, Muhammad Adam, Rusianto, Siti Qomariah, dan Syarifah Fatimah Alaydrus.
Selain itu hadir pula dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, Perusda MBS, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim, serta PLN Regional Kalimantan.
DPRD Kaltim sebelum menggelar rapat, sebelumnya Ketua Pansus Rita Barito, dan anggota Pansus telah melakukan kunjungan lapangan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy, Kabupaten Kutai Timur.
Dari kunjungan tersebut terlihat akses jalan menuju lokasi masih mengalami kerusakan yang cukup parah. Selain itu masih ada masalah-masalah lain seperti pembebasan lahan, SPAM, listrik, dan lainnya.
Terkait dengan pembebasan lahan, Rita meminta pemerintah untuk segera menyelesaikannya. Pasalnya, masih ada lahan warga yang sampai saat ini belum mendapat kepastian pembayaran.
"Rencananya rapat ini kita gelar untuk singkronisasi data lapangan dengan data yang telah dipegang OPD. Sebab masih banyak masalah, kemungkinan masa kerja pansus akan diperpanjang. Pasalnya, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum Raperda ini disahkan menjadi Perda," ungkap Rita.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019