DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta pemerintah setempat untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik kapal ponton yang telah menabrak pilar Jembatan Mahakam, Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin kepada awak media di Samarinda, Kamis, menyebutkan kejadian tersebut merupakan tragedi serius yang harus dicermati dengan memberi sanksi berupa pencabutan izin dan pidana.
"DPRD Kaltim sangat menyayangkan kejadian tersebut dan ini telah terulang sebanyak empat kali. Sehingga harus ada langkah tegas agar perusahaan tidak lalai. Dulu kami sudah mengeluarkan opsi bahwa sanksinya cabut ijin operasi dan pidana,” kata Syafruddin.
Dikatakan politikus PKB ini, ia tidak sepakat jika sanksi yang diterima penabrak hanya berupa ganti rugi.
Hal itu, menurutnya, karena dengan sanksi ganti rugi hal itu tidak sebanding dengan dampak yang mungkin terjadi.
"Tidak dapat terukur pasti dampaknya, sebab bukan hanya sekedar kerugian materi. Namun ada nyawa yang mungkin dipertaruhkan akibat ditabraknya tiang jembatan. Sebelum jatuh korban, maka harus diantisipasi dengan langkah tegas,” ungkap Syafruddin.
Tak hanya itu, jika jembatan mengalami kerusakan parah, selain berbahaya bagi pengguna jembatan, akses jalan juga akan terhambat.
Oleh karena itu, sebelum dampak parah terjadi dan menyebabkan jembatan runtuh karena tiang tertabrak, Komisi III DPRD Kaltim mendesak agar pemerintah segera membuat dan memberikan sanksi kuat dan tegas.
"Komisi III akan segera melakukan peninjauan terhadap jembatan dan akan menggali informasi seberapa bahaya kondisi jembatan dan seberapa mungkin kondisi jembatan dapat ditolerir untuk digunakan usai tertabrak sebanyak empat kali,” pungkas Syafruddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019