Tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diinstruksikan untuk ditutup atau tidak beroperasi selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.


"Larangan THM beroperasi itu untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol Kabupaten Penajam Paser Utara, Adriani Amsyar ketika ditemui di Penajam, Kamis.

"THM dan sejenisnya dilarang beroperasi sejak awal puasa dan boleh buka H+3 atau tiga hari setelah lebaran," tegasnya.

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan sosialisasi ke seluruh THM dan sejenisnya menyangkut larangan tersebut.

"Kami akan lakukan sosialisasi ke seluruh THM dan sejenisnya, yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara," ujar Adriani Amsyar.

Bagi THM dan sejenisnya yang tidak mematuhi larangan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut lanjut ia, akan diberikan sanksi.

"Sanksi jika membandel mulai dari penutupan sementara sampai pencabutan izin, jika berulang-ulang melakukan kesalahan yang sama," ucap Adriani Amsyar.

Menyangkut warung atau rumah makan, ia menjelaskan pemerintah kabupaten memberikan toleransi tetap memberikan kesempatan menjalani aktivitas melayani konsumen, asalkan tidak terlalu terbuka.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta pemilik rumah atau warung makan untuk mengedepankan saling menghargai bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

"Warung atau rumah makan tetap dibolehkan buka, tapi sifatnya tertutup. Jangan terbuka sama sekali, karena harus saling menghargai dan menghormati warga yang menjalan ibadah puasa," tegas Adrian Amsyar.

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan melakukan pengawasan dengan berpatroli dan razia rutin menugaskan personel secara bergantian turun ke lapangan.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019