Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur hingga saat ini belum menetapkan pejabat untuk menggantikan Suyanto sebagai Kepala Dinas Sosial yang ditahan Kejaksaan Negeri setempat karena terlibat kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yang dikuasai negara.
Informasi yang diperoleh di Penajam, sejak Kadinsos Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto ditahan Kejaksaan Negeri setempat pada 27 Maret 2019, hingga kini jabatan kepala Dinas Sosial itu masih kosong.
Kosongnya jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berdampak pada urusan administrasi maupun anggaran kegiatan yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas.
"Kepala daerah masih menginginkan kepala Dinas Sosial dijabat oleh Pak Suyanto," kata Kepala Bagian Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika dikonfirmasi,Minggu.
Kepala daerah, lanjut ia, hingga kini belum menentukan nama pejabat yang ditunjuk untuk menjadi pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut ketentuan, jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ditetapkan menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara waktu, sesuai Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Suyanto saat menjabat sebagai Camat Penajam menandatangani 50 surat kepemilikan tanah yang dikuasai negara atau lahan hak guna usaha (HGU) kemudian diberikan kepada masyarakat.
Kasus yang terjadi pada 2010 tersebut, melibatkan PT Kebun Mandiri sejahtera (KMS) selaku pengelola lahan HGU di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
PT KMS melaporkan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada 27 April 2017 karena perusahaan memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang diterbitkan surat kepemilikan tanah itu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yang dikuasai negara tersebut, sesuai surat penetapan status dari Kejaksaan Negeri setempat.
Surodal Santoso berharap, Senin (22/4) sudah ada pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala Dinas Sosial, sebab ada batas waktu untuk penandatangan dokumen administrasi maupun keuangan pada dinas bersangkutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Informasi yang diperoleh di Penajam, sejak Kadinsos Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto ditahan Kejaksaan Negeri setempat pada 27 Maret 2019, hingga kini jabatan kepala Dinas Sosial itu masih kosong.
Kosongnya jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berdampak pada urusan administrasi maupun anggaran kegiatan yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas.
"Kepala daerah masih menginginkan kepala Dinas Sosial dijabat oleh Pak Suyanto," kata Kepala Bagian Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika dikonfirmasi,Minggu.
Kepala daerah, lanjut ia, hingga kini belum menentukan nama pejabat yang ditunjuk untuk menjadi pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut ketentuan, jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ditetapkan menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara waktu, sesuai Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Suyanto saat menjabat sebagai Camat Penajam menandatangani 50 surat kepemilikan tanah yang dikuasai negara atau lahan hak guna usaha (HGU) kemudian diberikan kepada masyarakat.
Kasus yang terjadi pada 2010 tersebut, melibatkan PT Kebun Mandiri sejahtera (KMS) selaku pengelola lahan HGU di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
PT KMS melaporkan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada 27 April 2017 karena perusahaan memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang diterbitkan surat kepemilikan tanah itu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yang dikuasai negara tersebut, sesuai surat penetapan status dari Kejaksaan Negeri setempat.
Surodal Santoso berharap, Senin (22/4) sudah ada pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala Dinas Sosial, sebab ada batas waktu untuk penandatangan dokumen administrasi maupun keuangan pada dinas bersangkutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019