Pengangkatan 12 PPL (petugas penyuluh pertanian) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K belum dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.


Informasi yang diperoleh, Sabtu, menyebutkan, hasil seleksi P3K tahap pertama 2019 menyatakan 12 tenaga honorer kategori dua (K2) formasi PPL memenuhi nilai ambang batas dan berhak diangkat menjadi P3K.

Namun 12 PPL yang dinyatakan lulus seleksi sejak sepekan lalu tersebut sampai saat ini belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis pengangkatan P3K," jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika dikonfirmasi pengangkatan P3K tersebut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menurut dia, belum mengeluarkan petunjuk teknis menyangkut pengangkatan tenaga honorer K2 yang lulus seleksi P3K.

Salah satunya lanjut Surudal Santoso, terkait mekanisme penggajian yang meliputi besaran gaji dan insentif yang akan diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu.

Alokasi gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut tambahnya, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD masing-masing kabupaten/kota.

Tetapi hingga kini kata Surodal Santoso, pemerintah pusat belum menentukan besaran gaji pokok bagi pegawai pemerintah dengan perjanjan kerja itu.

Pendaftaran seleksi P3K tahap pertama dimulai 10 hingga 17 Februari 2019, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya membuka formasi untuk 12 PPL.

Petugas penyuluh pertanian tersebut merupakan tenaga harian lepas dan tenaga harian bantu yang terdaftar di Kementarian Pertanian atau Kemenpan.

Belasan PPL tersebut mengikuti seleksi tertulis perekrutan P3K dengan menggunakan sistem CAT (computer assisted test) pada 23 Februari 2019.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019