PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai tidak masuk kerja atau indisipilner tanpa keterangan melebihi 46 hari kerja kembali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan Inspektorat setempat.
Ketua Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui, Selasa, mengungkapkan, dua kali Inspektorat melakukan pemanggilan pemeriksaan, namun ketiga PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan tidak masuk kerja melebihi aturan yang telah ditetapkan tidak hadir.
Ketiga ASN yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai tidak masuk kerja tersebut menurut dia, menunjukkan sikap tidak kooperetif, sebab tidak pernah memenuhi surat panggilan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Dua kali diberi surat panggilan oleh Inspektorat, ketiganya tidak hadir dalam pemeriksaan," jelas Alimuddin yang juga menjabat Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Surat panggilan pemeriksaan maksimal diberikan tiga kali tegasnya, jika tidak hadir sampai tiga kali pemanggilan pemeriksaan, dapat langsung direkomendasikan sanksi.
"Bisa saja ketiga PNS indisipliner tidak masuk kerja tanpa keterangan itu langsung diberikan sanksi berat karena tidak menaati prosedur pemeriksaan," ujar Alimuddin.
"Indisipliner ASN atau PNS tidak masuk kerja berturut-turut tanpa keterangan termasuk kategori palanggaran berat," ucapnya.
Ketiga PNS tersebut dinilai tidak proaktif atau kooperatif lanjut Alimuddin, dengan mengacuhkan surat panggilan pemeriksaan kedua dari Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Laporan indisipliner ketiga ASN tersebut disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Februari 2019.
Sebelum dijatuhkan hukuman atau sanksi, ketiga PNS yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai tidak masuk kerja itu akan dipanggil Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.
Gaji dua ASN yang bertugas di kelurahan dan satu PNS di Dinas Kesehatan yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tersebut telah ditangguhkan sejak awal 2019, sebagai efek jera.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Ketua Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui, Selasa, mengungkapkan, dua kali Inspektorat melakukan pemanggilan pemeriksaan, namun ketiga PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan tidak masuk kerja melebihi aturan yang telah ditetapkan tidak hadir.
Ketiga ASN yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai tidak masuk kerja tersebut menurut dia, menunjukkan sikap tidak kooperetif, sebab tidak pernah memenuhi surat panggilan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Dua kali diberi surat panggilan oleh Inspektorat, ketiganya tidak hadir dalam pemeriksaan," jelas Alimuddin yang juga menjabat Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Surat panggilan pemeriksaan maksimal diberikan tiga kali tegasnya, jika tidak hadir sampai tiga kali pemanggilan pemeriksaan, dapat langsung direkomendasikan sanksi.
"Bisa saja ketiga PNS indisipliner tidak masuk kerja tanpa keterangan itu langsung diberikan sanksi berat karena tidak menaati prosedur pemeriksaan," ujar Alimuddin.
"Indisipliner ASN atau PNS tidak masuk kerja berturut-turut tanpa keterangan termasuk kategori palanggaran berat," ucapnya.
Ketiga PNS tersebut dinilai tidak proaktif atau kooperatif lanjut Alimuddin, dengan mengacuhkan surat panggilan pemeriksaan kedua dari Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Laporan indisipliner ketiga ASN tersebut disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Februari 2019.
Sebelum dijatuhkan hukuman atau sanksi, ketiga PNS yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai tidak masuk kerja itu akan dipanggil Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.
Gaji dua ASN yang bertugas di kelurahan dan satu PNS di Dinas Kesehatan yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tersebut telah ditangguhkan sejak awal 2019, sebagai efek jera.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019