Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Suyanto akan segera diberhentikan untuk sementara waktu karena terlibat kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yang dikuasai oleh negara.


Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat ditemui, Jumat, mengatakan, status pemberhentian sementara Kepala Dinas Sosial mulai diproses oleh instansi terkait.

Surat pemberhentian sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut akan segera diproses lanjut Tohar, seiring penetapan status yang bersangkutan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

"Pemerintah kabupaten telah menerima surat penetapan status yang bersangkutan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Tohar.

Kepala Dinas Sosial tersebut katanya menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yang dikuasai oleh negara.

Tohar menginstruskikan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk memproses penunjukkan Pelaksana harian menggantikan Kepala Dinas Sosial yang diberhentikan sementara.

Suyanto saat menjabat sebagai Camat Penajam menandatangani 50 surat kepemilikan tanah yang dikuasai negara atau lahan HGU (hak guna usaha) kemudian diberikan kepada masyarakat.

Kasus yang terjadi pada 2010 itu melibatkan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) selaku pengelola lahan HGU yang berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.

PT KMS melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim pada 27 April 2017, karena perusahaan memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang diterbitkan surat kepemilikan tanah itu.

Selain Kepala Dinas Sosial Suyanto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara pada Rabu (27/3) juga menahan warga bernama Rahling yang telah menggadaikan lahan tersebut kepada orang lain.

Surat kepemilikan tanah yang dikuasai negara itu diserahkan kepada sejumlah warga, termasuk Rahling yang menerima kuasa untuk diterbitkannya surat kepemilikan tanah tersebut.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019