Sangata (ANTARA News Kaltim) - DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Timur tahun 2011-2015 menjadi perda.
Dalam rapat paripurna pemandangan akhir fraksi-fraksi, di ruang sidang utama gedung DPRD, Bukit Pelangi, Sangata, Kamis (22/12), lima fraksi di DPRD Kutai Timur menyatakan setuju Raperda RPJMD 2011-2015 disahkan menjadi Perda.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mahyunadi, menggantikan Ketua DPRD Harti, juga dihadiri Wakil Ketua II H Suardi, dan 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismunandar dan jajaran asisten serta pejabat SKPD maupun unsur muspida.
Kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan PDK dengan juru bicara Harjuna, Fraksi Perkasa juru bicara H.Sobiri Bagus, Fraksi Aksi dengan juru bicara Sugianto Mustamar, Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara H Sahril serta Fraksi Golkar dengan juru bicara Faisal.
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Perda RPJMD 2011-2015, dengan pertimbangan sudah sesuai dengan visi misi dan program pembangunan yang dijalankan pemerintah kabupaten hingga masa jabatan bupati dan wakil bupati masa bakti 2011-2016.
Seluruh fraksi menerima dan setuju disahkan menjadi peraturan daerah (perda), dengan alasan sesuai dengan visi dan misi serta sejalan dengan program prioritas pembangunan pemerintah daerah," kata Wakil Ketua Mahyunadi, usai sidang paripurna.
Menurut Mahyunadi dari fraksi Golongan Karya, fraksi-fraksi menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan Dewan yang menyelesaikan yang berkenaan dengan penetapan Raperda.
Untuk rencana pembangunan daerah, dimuat dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana penjabaran dari visi dan misi program kepala daerah dalam strategi dan kebijakan umum daerah.
Sedangkan juru bicara fraksi Perkasa H.Sobirin Bagus mengatakan, rencana pembangunan menengah daerah, merupakan kewajiban daerah sebagaimana dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Kemudian Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan penggalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta peraturan daerah (Perda) Kutai Timur nomor 4 tahun 2010 tentang rencana pembagunan jangka panjang daerah Kutai Timur 2006-2025.
"Menurut H Sobirin Bagus dari Partai Kebangkitan Bangsa PKB, RPJM sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Satrategis Daerah (Renstra) Satuan Kerja Pemerintah Daerah SKPD Kutai Timur tahun 2011-2015," katanya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD mengenai Perda RPJMD Kutai Timur 2011-2015 yang masing-masing diwakili Sekretaris Daerah Ismunandar mewakili pemerintah daerah dan Ketua DPRD Harti dan masing-masing wakil ketua Mahyunadi dan H Suardi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
Dalam rapat paripurna pemandangan akhir fraksi-fraksi, di ruang sidang utama gedung DPRD, Bukit Pelangi, Sangata, Kamis (22/12), lima fraksi di DPRD Kutai Timur menyatakan setuju Raperda RPJMD 2011-2015 disahkan menjadi Perda.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mahyunadi, menggantikan Ketua DPRD Harti, juga dihadiri Wakil Ketua II H Suardi, dan 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismunandar dan jajaran asisten serta pejabat SKPD maupun unsur muspida.
Kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan PDK dengan juru bicara Harjuna, Fraksi Perkasa juru bicara H.Sobiri Bagus, Fraksi Aksi dengan juru bicara Sugianto Mustamar, Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara H Sahril serta Fraksi Golkar dengan juru bicara Faisal.
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Perda RPJMD 2011-2015, dengan pertimbangan sudah sesuai dengan visi misi dan program pembangunan yang dijalankan pemerintah kabupaten hingga masa jabatan bupati dan wakil bupati masa bakti 2011-2016.
Seluruh fraksi menerima dan setuju disahkan menjadi peraturan daerah (perda), dengan alasan sesuai dengan visi dan misi serta sejalan dengan program prioritas pembangunan pemerintah daerah," kata Wakil Ketua Mahyunadi, usai sidang paripurna.
Menurut Mahyunadi dari fraksi Golongan Karya, fraksi-fraksi menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan Dewan yang menyelesaikan yang berkenaan dengan penetapan Raperda.
Untuk rencana pembangunan daerah, dimuat dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana penjabaran dari visi dan misi program kepala daerah dalam strategi dan kebijakan umum daerah.
Sedangkan juru bicara fraksi Perkasa H.Sobirin Bagus mengatakan, rencana pembangunan menengah daerah, merupakan kewajiban daerah sebagaimana dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Kemudian Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan penggalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta peraturan daerah (Perda) Kutai Timur nomor 4 tahun 2010 tentang rencana pembagunan jangka panjang daerah Kutai Timur 2006-2025.
"Menurut H Sobirin Bagus dari Partai Kebangkitan Bangsa PKB, RPJM sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Satrategis Daerah (Renstra) Satuan Kerja Pemerintah Daerah SKPD Kutai Timur tahun 2011-2015," katanya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD mengenai Perda RPJMD Kutai Timur 2011-2015 yang masing-masing diwakili Sekretaris Daerah Ismunandar mewakili pemerintah daerah dan Ketua DPRD Harti dan masing-masing wakil ketua Mahyunadi dan H Suardi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011