Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Berau melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk mengingatkan warga agar tidak menimbun bahan bakar minyak (BBM) karena merugikan masyarakat di wilayah itu.
"Semua aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas ini sudah jelas, salah satunya memuat aturan larangan menimbul BBM, termasuk ancaman sanksinya," kata Wakil Bupati Berau Ir H Ahmad Rifai MM di Tanjung Redeb, Berau, Rabu.
Menurut dia, antrean panjang yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjung Redeb belakangan ini, diduga karena ulah oknum masyarakat yang sengaja menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Rifai yang juga menjabat sebagai ketua tim terpadu pengawas BBM mengaku heran karena pasokan BBM jenis premium Berau terbilang aman, tetapi antrean panjang tetap terjadi di SPBU.
Enam SPBU masing?masing setiap harinya mendapat pasokan 10 hingga 15 ton premium. "Berarti setiap hari bensin minimal terjual 60 ton. Seharusnya jumlah itu cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Berau. Kita menduga ada penimbunan premium, karena di pasaran premium `menghilang`," katanya.
Karena itu, tim yang dipimpinnya segera memasang spanduk di setiap SPBU yang memuat tentang aturan dan larangan penimbunan BBM, termasuk sanksi hukuman yang akan dihadapi para penimbun.
"Kalau spanduk sudah terpasang, masih ada oknum yang berupaya penimbunan BBM, kami akan bertindak tegas, yang bersangkutan kita meja hijaukan," tegasnya lagi.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordiansi dengan instansi terkait, kalau memang terbukti ada upaya penimbunan, persoalan ini harus diselesaikan secara hukum agar menimbulkan efek jera.
Sehubungan dengan itu, pihak nya juga melakukan koordinasi dengan seluruh SPBU untuk kembali melakukan pembatasan pembelian premium maupun solar. Untuk jenis premium setiap kendaraan roda empat hanya diberi jatah hingga Rp 150 ribu sekali isi, sedangkan untuk sepeda motor Rp50 ribu.
Setiap kendaraan yang masuk ke SPBU juga hanya diberi kesempatan satu kali pengisian setiap harinya. Petugas SPBU pun diminta tegas melaksanakan imbauan tersebut. Aturan tersebut merupakan kebijakan untuk pemerataan pembelian.
Jika pembelian BBM tidak dibatasi dan hanya mengikuti permintaan semua konsumen, katanya, stok 10 ton bisa habis dalam waktu 2 sampai 3 jam saja. Semenatara konsumen lainnya tidak kebagian, khsususnya kosumen yang dipakai untuk kepentingan pribadi.
Selain itu Rifai juga mengingatkan kepada beberapa perusahaan yang menggunakan premium maupun solar, agar menggunakan BBM industri. Pasalnya, kata dia, sejauh ini ternyata masih ada ada beberapa perusahaan yang masih menggunakan BBM subsidi, dengan cara membeli kepada oknum waega yang menimbun BBM.
(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
"Semua aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas ini sudah jelas, salah satunya memuat aturan larangan menimbul BBM, termasuk ancaman sanksinya," kata Wakil Bupati Berau Ir H Ahmad Rifai MM di Tanjung Redeb, Berau, Rabu.
Menurut dia, antrean panjang yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjung Redeb belakangan ini, diduga karena ulah oknum masyarakat yang sengaja menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Rifai yang juga menjabat sebagai ketua tim terpadu pengawas BBM mengaku heran karena pasokan BBM jenis premium Berau terbilang aman, tetapi antrean panjang tetap terjadi di SPBU.
Enam SPBU masing?masing setiap harinya mendapat pasokan 10 hingga 15 ton premium. "Berarti setiap hari bensin minimal terjual 60 ton. Seharusnya jumlah itu cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Berau. Kita menduga ada penimbunan premium, karena di pasaran premium `menghilang`," katanya.
Karena itu, tim yang dipimpinnya segera memasang spanduk di setiap SPBU yang memuat tentang aturan dan larangan penimbunan BBM, termasuk sanksi hukuman yang akan dihadapi para penimbun.
"Kalau spanduk sudah terpasang, masih ada oknum yang berupaya penimbunan BBM, kami akan bertindak tegas, yang bersangkutan kita meja hijaukan," tegasnya lagi.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordiansi dengan instansi terkait, kalau memang terbukti ada upaya penimbunan, persoalan ini harus diselesaikan secara hukum agar menimbulkan efek jera.
Sehubungan dengan itu, pihak nya juga melakukan koordinasi dengan seluruh SPBU untuk kembali melakukan pembatasan pembelian premium maupun solar. Untuk jenis premium setiap kendaraan roda empat hanya diberi jatah hingga Rp 150 ribu sekali isi, sedangkan untuk sepeda motor Rp50 ribu.
Setiap kendaraan yang masuk ke SPBU juga hanya diberi kesempatan satu kali pengisian setiap harinya. Petugas SPBU pun diminta tegas melaksanakan imbauan tersebut. Aturan tersebut merupakan kebijakan untuk pemerataan pembelian.
Jika pembelian BBM tidak dibatasi dan hanya mengikuti permintaan semua konsumen, katanya, stok 10 ton bisa habis dalam waktu 2 sampai 3 jam saja. Semenatara konsumen lainnya tidak kebagian, khsususnya kosumen yang dipakai untuk kepentingan pribadi.
Selain itu Rifai juga mengingatkan kepada beberapa perusahaan yang menggunakan premium maupun solar, agar menggunakan BBM industri. Pasalnya, kata dia, sejauh ini ternyata masih ada ada beberapa perusahaan yang masih menggunakan BBM subsidi, dengan cara membeli kepada oknum waega yang menimbun BBM.
(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011