BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non-ASN.
Melalui penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN), BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pekerja non-ASN di lingkungan Kementrian ATR/BPN untuk seluruh Indonesia.
Prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama dilangsungkan di Kantor Kementerian ATR/BPN Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan (27/03) oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto.
Perjanjian Kerja sama ini merupakan buah dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Butir kesepakatan utama kedua belah pihak ini berisikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai pemerintahan non ASN dalam jajaran Kementerian ATR/BPN yang ada diseluruh Indonesia untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan, komitmen yang dijalin ini merupakan tanggung jawab pihaknya dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya, jumlah pegawai pemerintahan non-ASN tercatat sebanyak 17.000 pekerja yang ditugaskan di seluruh kantor Kementerian ATR/BPN di Indonesia.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, “untuk tahun ini dengan potensi 17.000 pekerja se Indonesia nantinya bahkan lebih besar lagi jumlahnya karena bisa melibatkan pihak lain yang menjadi mitra kita seperti juru ukur swasta akan kita imbau untuk ikut dalam perlindungan ini, ditambah lagi dengan penambahan-penambahan pegawai non-ASN nantinya dalam program reforma agraria yang berdampak pada penambahan peserta yang akan ikut dlm program BPJSTK ini.
"Selama ini kita hanya memberikan perlindungan BPJS Kesehatan saja dan kami menyadari para pekerja baik itu Non-ASN merupakan staleholder kami dalam menjalani aktifitas operasional baik di lapangan maupun administrasi di kantor yang jumlahnya juga lebih banyak lagi”, pungkas Himawan.
Nantinya proses kepesertaan akan dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pluit setiap bulannya, dan proses sosialisasi manfaat perlindungan yang diberikan kepada pegawai Non-ASN ini pula akan dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang sama.
"Perjanjian Kerja sama ini akan berjalan hingga setahun ke depan dengan memaksimalkan fungsi anggaran untuk kepesertaan selanjutnya hingga berkesinambungan karena manfaat ini tentu akan dirasakan oleh para pekerja," terang Agus.
Skema perlindungan juga akan terus dikaji, sampai saat ini masih terlindungi dalam program JKK dan Jkm saja, jika memungkinkan ke depan bisa juga akan ikut dalam perlindungan program Jaminan Hari Tua, ujar Agus.
Seperti diketahui sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terhitung mulai 2029 nanti seluruh pegawai Non-ASN, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya program perlindungan yang diselenggarakan PT. Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT. Asabri (Persero) menjadi satu dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan sosial yang nirlaba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Melalui penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN), BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pekerja non-ASN di lingkungan Kementrian ATR/BPN untuk seluruh Indonesia.
Prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama dilangsungkan di Kantor Kementerian ATR/BPN Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan (27/03) oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto.
Perjanjian Kerja sama ini merupakan buah dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Butir kesepakatan utama kedua belah pihak ini berisikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai pemerintahan non ASN dalam jajaran Kementerian ATR/BPN yang ada diseluruh Indonesia untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan, komitmen yang dijalin ini merupakan tanggung jawab pihaknya dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya, jumlah pegawai pemerintahan non-ASN tercatat sebanyak 17.000 pekerja yang ditugaskan di seluruh kantor Kementerian ATR/BPN di Indonesia.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, “untuk tahun ini dengan potensi 17.000 pekerja se Indonesia nantinya bahkan lebih besar lagi jumlahnya karena bisa melibatkan pihak lain yang menjadi mitra kita seperti juru ukur swasta akan kita imbau untuk ikut dalam perlindungan ini, ditambah lagi dengan penambahan-penambahan pegawai non-ASN nantinya dalam program reforma agraria yang berdampak pada penambahan peserta yang akan ikut dlm program BPJSTK ini.
"Selama ini kita hanya memberikan perlindungan BPJS Kesehatan saja dan kami menyadari para pekerja baik itu Non-ASN merupakan staleholder kami dalam menjalani aktifitas operasional baik di lapangan maupun administrasi di kantor yang jumlahnya juga lebih banyak lagi”, pungkas Himawan.
Nantinya proses kepesertaan akan dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pluit setiap bulannya, dan proses sosialisasi manfaat perlindungan yang diberikan kepada pegawai Non-ASN ini pula akan dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang sama.
"Perjanjian Kerja sama ini akan berjalan hingga setahun ke depan dengan memaksimalkan fungsi anggaran untuk kepesertaan selanjutnya hingga berkesinambungan karena manfaat ini tentu akan dirasakan oleh para pekerja," terang Agus.
Skema perlindungan juga akan terus dikaji, sampai saat ini masih terlindungi dalam program JKK dan Jkm saja, jika memungkinkan ke depan bisa juga akan ikut dalam perlindungan program Jaminan Hari Tua, ujar Agus.
Seperti diketahui sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terhitung mulai 2029 nanti seluruh pegawai Non-ASN, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya program perlindungan yang diselenggarakan PT. Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT. Asabri (Persero) menjadi satu dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan sosial yang nirlaba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019