Pemerintah Provinsi  Kaltim melalui Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat ( P3MD) Kaltim masih menunggu kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait hasil kajian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dilaksanakan 2018.
 

"Kita masih menunggu kebijakan hasil kajian  Kemendes  PDTT , diharapkan April atau Mei sudah ada hasilnya sehingga bisa diterapkan," kata Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono di Samarinda, Selasa (19/3).

Surono menyebutkan  pada 2018 lalu dialokasikan anggaran untuk melakukan pemetaan terhadap TPP yang sudah berjalan sejak 2015 mengukur efektifitas kinerjanya.

Dijelaskannya bahwa DPMPD Kaltim  sebelumnya  telah memberikan masukan  beberapa poin penting yang menjadi rekomendasi Kementerian , antara lain disarankan agar rentang tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan  Pendamping Lokal Desa (PLD)  supaya dipersempit dan gaji  serta biaya operasional  mereka ditambah.

Surono menjelaskan  jika saat ini satu orang PLD mendampingi tiga hingga empat desa, kedepan disarankan  cukup mendampingi maksimal dua desa. Sedangkan gaji plus operasional yang tadinya hanya Rp2,609 juta diharap ditingkatkan menyesuaikan kondisi geografis daerah pendampingan.

Menurutnya kondisi geografis di Provinsi Kaltim, berbeda dengan daerah lainnya yaitu  medan yang cukup sulit dan kondisi infrastruktur jalan tidak memadai serta biaya transportasi cukup mahal. Oleh karena itu ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.

"Jadi  ada empat indikator yang  menajdi  tolak ukur  tim, mulai dari jenjang pendidikan, kualifikasi pendidikan, jumlah TPP, dan besaran gaji," ujar Surono

Pewarta: Arif

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019