Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat ( P3MD) Kaltim masih menunggu kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait hasil kajian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dilaksanakan 2018.
"Kita masih menunggu kebijakan hasil kajian Kemendes PDTT , diharapkan April atau Mei sudah ada hasilnya sehingga bisa diterapkan," kata Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono di Samarinda, Selasa (19/3).
Surono menyebutkan pada 2018 lalu dialokasikan anggaran untuk melakukan pemetaan terhadap TPP yang sudah berjalan sejak 2015 mengukur efektifitas kinerjanya.
Dijelaskannya bahwa DPMPD Kaltim sebelumnya telah memberikan masukan beberapa poin penting yang menjadi rekomendasi Kementerian , antara lain disarankan agar rentang tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) supaya dipersempit dan gaji serta biaya operasional mereka ditambah.
Surono menjelaskan jika saat ini satu orang PLD mendampingi tiga hingga empat desa, kedepan disarankan cukup mendampingi maksimal dua desa. Sedangkan gaji plus operasional yang tadinya hanya Rp2,609 juta diharap ditingkatkan menyesuaikan kondisi geografis daerah pendampingan.
Menurutnya kondisi geografis di Provinsi Kaltim, berbeda dengan daerah lainnya yaitu medan yang cukup sulit dan kondisi infrastruktur jalan tidak memadai serta biaya transportasi cukup mahal. Oleh karena itu ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.
"Jadi ada empat indikator yang menajdi tolak ukur tim, mulai dari jenjang pendidikan, kualifikasi pendidikan, jumlah TPP, dan besaran gaji," ujar Surono
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019