Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan rencana peraturan daerah menyangkut pemisahan OPD (organisasi perangkat daerah) Badan Keuangan dengan Badan Pendapatan Daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui, Jumat, mengatakan, pemisahan atau pemecahan Badan Keuangan dengan Badan Pendapatan Daerah untuk memaksimalkan capaian PAD.

"Pemisahan SKPD (satuan kerja perangkat daerah ) atau OPD itu juga untuk meningkatkan sistem pengelolaan aset daerah yang lebih maksimal," katanya.

Ia mengatakan usulan rancangan peraturan daerah pemisahan Badan Keuangan dengan Badan Pendapatan Daerah itu juga untuk mengurangi beban kerja OPD yang dinilai memiliki beban kerja berlebihan.

Menurutnya pemisahan itu dikarenakan kedua OPD tersebut memiliki tugas dan peran penting dalam meraih pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sehingga lanujut Alimuddin Raperda pemisahan antara Badan Keuangan dengan Badan Pendapatan Daerah  segara diajukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

Alimuddin menjelaskan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebelumnya, memilki dinas khusus menangani sektor PAD, namun dikarenakan pengelolaan PAD tidak optimal khususnya sektor pajak daerah, sehingga diusulkan kembali dipisah dari Badan Keuangan.

"Usulan pemisahan OPD tersebut berpatokan pada hasil penilaian beban kerja serta nilai pencapaian SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.

Lanjut Alimuddin analisa terhadap penilaian beban kerja serta nilai pencapaian SKPD atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan selama kurun waktu dua tahun terakhir. 
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019