Bontang (ANTARA News Kaltim) - DPRD dan Pemkot Bontang, Kaltim pada 2011 membahas sedikitnya 27 rancangan peraturan daerah (raperda), masing-masing 17 usulan pemerintah daerah dan 10 adalah inisiasi dewan.
"Dari 27 rapeda itu, ada yang sudah disahkan, ada yang masih dibahas bahkan ada yang dibatalkan," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Sony Suwito Adicahyono, di Bontang, Kamis.
Raperda yang sudah final, antara lain Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010, APBD 2011, Perubahan APBD 2011, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2011-2016, Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 2011-2025.
Sedangkan yang dibatalkan, yakni Pengelolaan Taman Kota dan Penataan Tempat Pemakaman Umum, Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial, Penyelenggaraan Izin Bidang Industri.
"Pembatalan karena materi muatan Raperda-Raperda tersebut cukup diatur dengan Peraturan Walikota," kata Soni.
Sementara Raperda yang sedang dalam pembahasan, yakni Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Bangunan Gedung, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KORPRI Kota Bontang. Dan dalam tahap finalisasi Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
"Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2010-2030 tahapan yang telah dilakukan adalah evaluasi perda, dengan permasalahan menunggu pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim," ujar Soni.
Raperda APBD 2012 saat ini memasuki tahap pembahasan internal karena adanya keterlambatan penyampaian.
Sedang Raperda yang belum ada pembahasan lebih lanjut, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota ke dalam Modal Perusahaan Aneka usaha dan Jasa, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
"Nantinya untuk usulan Raperda 2012 setelah dibahas dan memperoleh persetujuan Walikota, selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan lanjutan dan ditetapkan sebagai Prolegda tahun 2012," kata Soni.
Disampaikan Soni, saat ini program berbagai suprastruktur daerah 2012 belum ditetapkan, masih dalam tahap pengumpulan data dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan koordinasi dengan dewan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
"Dari 27 rapeda itu, ada yang sudah disahkan, ada yang masih dibahas bahkan ada yang dibatalkan," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Sony Suwito Adicahyono, di Bontang, Kamis.
Raperda yang sudah final, antara lain Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010, APBD 2011, Perubahan APBD 2011, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2011-2016, Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 2011-2025.
Sedangkan yang dibatalkan, yakni Pengelolaan Taman Kota dan Penataan Tempat Pemakaman Umum, Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial, Penyelenggaraan Izin Bidang Industri.
"Pembatalan karena materi muatan Raperda-Raperda tersebut cukup diatur dengan Peraturan Walikota," kata Soni.
Sementara Raperda yang sedang dalam pembahasan, yakni Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Bangunan Gedung, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KORPRI Kota Bontang. Dan dalam tahap finalisasi Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
"Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2010-2030 tahapan yang telah dilakukan adalah evaluasi perda, dengan permasalahan menunggu pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim," ujar Soni.
Raperda APBD 2012 saat ini memasuki tahap pembahasan internal karena adanya keterlambatan penyampaian.
Sedang Raperda yang belum ada pembahasan lebih lanjut, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota ke dalam Modal Perusahaan Aneka usaha dan Jasa, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
"Nantinya untuk usulan Raperda 2012 setelah dibahas dan memperoleh persetujuan Walikota, selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan lanjutan dan ditetapkan sebagai Prolegda tahun 2012," kata Soni.
Disampaikan Soni, saat ini program berbagai suprastruktur daerah 2012 belum ditetapkan, masih dalam tahap pengumpulan data dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan koordinasi dengan dewan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011