Penajam (Antaranews Kaltim) - Tenaga harian lepas atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang belum melakukan tes urine dilarang menandatangani surat perpanjangan kontrak kerja 2019.

Larangan penandatangan surat perpanjangan kontrak kerja bagi THL (tenaga harian lepas) yang belum melakukan pemeriksaan urine tersebut, instruksi Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam.

"Tes urine sebagai persyaratan perpanjangan kontrak kerja THL itu arahan bapak Wabup," jelas Anggota Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Penajam Paser Utara Denny Handayansyah ketika ditemui di Penajam, Selasa.

"Bahkan ditegaskan oleh bapak Wabup, THL atau honorer yang positif menggunakan narkoba, kontrak kerjanya tidak boleh lagi diperpanjang," ungkapnya.

Sementara sampai saat ini, baru 19 SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah melakukan pemeriksaan urine terhadap pegawai honorernya.

Sedangkan THL di 10 SKPD atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Utara lainnya belum diperiksa urine oleh BNK Kabupaten Penajam Paser Utara.

"BNK masih menunggu konfirmasi dari masing-masing kepala SKPD yang belum melaksanakan tes urine terhadap tenaga honornya," ujar Denny Handayansyah.

SKPD atau OPD yang belum melaksanakan tes urine terhadap THL antara lain, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara juga belum melaksanakan pemeriksaan urine terhadap tenaga honorernya.

BNK menunggu instruksi masing-masing pimpinan SKPD atau OPD yang belum melaksanakan tes urine kata Denny Handatansya, atau THL melaksanakan melakukan pemeriksaan urine sendiri di Polres Penajam Paser Utara.

Dari 1.622 THL yang telah mengikuti tes urine lanjut ia, 14 orang dinyatakan samar-samar dan lima orang dinyatakan positif gunakan narkoba, tindak lanjut honorer yang dinyatakan positif menggunakan narkoba diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD. (*)
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019