Penajam (Antaranews Kaltim) - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mencoret salah satu calon anggota legislatif  (Caleg) dari daftar calon tetap pemilihan legislatif 2019 karena masih menjabat sebagai pengawas perusahaan daerah setempat.

"Seharusnya calon itu tidak diloloskan sebab masih menjabat sebagai pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan ketika ditemui di Penajam, Senin.

Berdasarkan sidang putusan jelasnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mencoret caleg (calon anggota legislatif) yang tidak memenuhi syarat.

Menurut Edwin Irawan, caleg dari Partai Hanura daerah pemilihan Kecamatan Sepaku berinisial AR tersebut merupakan pengawas Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan status aktif dan belum mengundurkan diri saat mendaftar sebagai caleg.

"Saat mendaftar kepada partai politik hingga didaftarkan sebagai caleg AR tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai pengawas Perusda Benuo Taka, bahkan sejak ditetapkan dalam DCT masih mendapatkan gaji dari perusahaan daerah itu," jelasnya.

Hasil sidang putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur lanjut Edwin Irawan, menyatakan dengan sah AR melanggar tidak memenuhi syarat dan namanya dicoret dari DCT (daftar calon tetap).

Dalam regulasi disebutkan, direksi, pengawas, karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD, badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara dan mendaftarkan diri sebagai caleg wajib mengundurkan diri, dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur juga menyatakan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara dianggap tidak dinyatakan lalai sampai AR ditetapkan dalam DCT caleg pemilihan legislatif 2019.

Sejak awal tegas Edwin Irawan, seharusnya AR menjelaskan secara benar kepada partai politik dan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, bahwa masih aktif sebagai pengawas Perusda Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara.

Seluruh dokumen pencalonan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, surat kesehatan dan lainnya tambahnya, tercatat pekerjaan AR sebagai petani.

Dengan pencoretan AR tersebut, maka jumlah calon anggota legislatif dalam DCT yang ikut memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara pada Pemilu 2019 tersisa 308 dari sebelumnya 309 orang.(*)
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019