Penajam (Antaranews Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kekurangan blanko kartu tanda penduduk(KTP) elektronik, sehingga membatasi perekaman dan pencetakannya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, di Penajam, Rabu, mengatakan, saat ini jumlah blanko KTP elektronik yang diberikan pemerintah pusat pada awal 2019 hanya 2.000 keping, sedangkan dibutuhkan jauh lebih besar.

"Jatah blanko KTP elelktronik dari pemerintah pusat masih terbatas, permintaan yang kami ajukan sebanyak 10.000 keping," ujarnya.

Menurut Suyanto, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara hanya mendapatkan blanko KTP elektronik sebanyak 2.000 keping dari Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri).

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara membutuhkan blanko KTP elektronik untuk mengakomodir data perekaman KTP elektronik siap cetak dan warga yang masih menggunakan surat keterangan penggati KTP elektronik.

"Masih ada sekitar 4.000 perekaman data KTP elektronik yang belum dicetak KTP elektroniknya, tetapi estimasi pemohon baru 2.000 orang," kata Suyanto.

Karena itu, bila dihitung secara keseluruhan, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara masih membutuhkan berkisar 8.000 keping blanko KTP elektronik.

Dengan keterbatasan blanko KTP elektronik yang ada tersebut, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara lebih mengutamakan penduduk yang baru melakukan perekaman data KTP elektronik.

"Kami tetap memproses pembuatan KTP elektronik walaupun blanko sangat minim dengan memprioritaskan warga yang baru rekam data KTP elektronik," ujar Suyanto.

Ia menambahkan, instansinya membatasi perekaman data KTP elektronik hanya 150 orang per hari, sebab kekurangan blanko tersebut.

Biasanya perekaman data KTP elektronik di Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 300 hingga 400 orang per hari.(*)
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019