Samarinda (Antaranews Kaltim) - Perusahaan batubara PT Multi Harapan Utama (MHU) memenangkan kasus gugatan sengketa lahan dengan masyarakat pada sidang perdata di Pengadilan Negeri, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong nomor 55/Pdt.G/2018/PN.Trg yang dikeluarkan pada Selasa (8/1) manyatakan bahwa lahan yang diklaim oleh masyarakat setempat merupakan lahan yang dimiliki oleh PT MHU.

Pengacara PT MHU, Didi Tasidi kepada awak media di Tenggarong, Kukar, Jumat, mengaku bersyukur dengan putusan PN Tenggarong tersebut dan berharap masyarakat bisa menerima hasil yang diputuskan oleh lembaga peradilan.

"Majelis hakim menyatakan dalam putusannya lahan seluas 1,3 hektar yang diklaim Achmad adalah milik MHU. Lokasinya terletak di Dusun Tudungan, RT VI, Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu,  Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,"kata Didi.

Ia membeberkan awalnya  PT MHU tak berniat menggugat Achmad ke meja hijau atas klaim lahan yang masuk konsesi perusahaan batu bara tersebut. 

Pihaknya lebih dulu mengupayakan negosiasi, sayangnya tak berjalan mulus. Bahkan pihak Achmad melakukan penyerobotan lahan dan penutupan jalan hauling sehingga aktivitas perusahaan MHU terganggu. 

"Sebenarnya kami tidak menginginkan gugatan sampai ke pengadilan . Tapi saudara Achmad sudah melakukan penutupan. Kita sudah melakukan diskusi, pertemuan selalu menemui jalan buntu. Karena negara hukum, ya kami sampailah ke pengadilan. September kami ajukan gugatan perdata," ungkapnya. 

Didi menyebutkan penutupan jalan yang dilakukan Achmad berlangsung selama dua bulan dan terjadi pada bulan Juli - Agustus 2018 dengan cara buka tutup dan membuat perusahaan mengalami kerugian hingga Miliaran rupiah. 

"Penghitungan awal Rp 790 juta, namun berdasarkan hitungan tim yang ahli sekitar Rp 7 miliar. Artinya penutupan jalan itu membuat tidak ada kegiatan perusahaan dan negara juga dirugikan, sebab kalau produksi ya setor ke negara juga," tuturnya. 

Putusan PN Tenggarong menyatakan Penggugat dalam hal ini PT MHU pemilik tanah yang sah. Selanjutnya PT MHU bakal segera melakukan eksekusi.

"Sesuai UU ada kesempatan 14 hari untuk banding keputusan belum inkrah. Kalau sudah inkrah kita akan segera eksekusi. Sebenarnya tujuan kami hanyalah membuktikan lahan tersebut milik MHU," kata Didi. 

Sementara itu, pengacara pihak Achmad, Nasrun Mu'min SH mengaku tidak puas dengan hasil putusan PN Tenggarong tersebut dan akan  melakukan upaya banding.

"Kami menilai putusan hakim dipaksakan dan ada unsur direkayasa, mengingat kami lawan ini perusahaan batu bara. Penggugat beda, padahal buktinya tidak ada," ungkap Nasrun.

Ia mengatakan pihaknya berjanji akan melaporkan ke Komisi Yudisial terkait etika majelis Hakim yang menurutnya tidak adil

"Saya mau melaporkan ke KY, soal etika majelis Hakim. Waktunya kapan, nanti akan kami beritahu karena sekarang masih ditelaah. Sayang banget kualitas hakim ini, Kami ingin lapor ke KY biar nanti diungkap semua," ucap Nasrun. 

Meski putusan PN Tenggarong sudah keluar, saat ini situasi di lokasi lahan yang bersengketa masih tetap diblokir. 

"Akses jalan tetap kami diblokir karena kami melihat putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, karena kami akan melakukan banding," jelasnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019