Samarinda, (Antaranews Kaltim) - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi KaimantanTimur tahun anggaran 2019 mendapat bantuan dari APBN melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Satker 5) senilai Rp11,98 miliar, baik berupa dana dekonsentrasi maupun untuk tugas pembantuan.

   
"Rinciannya adalah untuk dana dekonsentrasi senilai Rp1,8 miliar, kemudian untuk tugas pembantuan senilai Rp10,18 miliar," ujar Kepala Disbun Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ujang Rachmad di Samarinda, Senin.

Anggaran sebesar itu digunakan untuk berbagai kegiatan perkebunan seperti dukungan pembenihan tanaman, pengembangan tanaman dan penyegar, penggolahan dan pemasaran, pengembangan tanaman semusim dan rempah, serta sejumlah kegatan lain.

Dana sebesar itu sebagian ada yang dikelola oleh tim di Disbun Kaltim dan sebagian lagi langsung diserahkan kepada Disbun di kabupaten yang memiliki program sejenis dalam pengembangan perkebunan.

Rinciannya adalah anggaran yang dikelola oleh Disbun Kaltim senilai Rp4,75 miliar, antara lain untuk pengembangan tanaman tahunan dan penyegar senilai Rp93,5 juta, perlindungan perkebunan Rp922,95 juta, manajemen dan dukungan teknis Rp2,36 miliar, dan perbenihan tanaman perkebunan sebesar Rp1,07 miliar.

Sedangkan anggaran yang langsung diserahkan ke Disbun di masing-masing kabupaten adalah untuk Kabupaten Paser senilai Rp1,01 miliar. Anggaran sebesar ini digunakan untuk pengembangan tanaman tahunan dan penyegar.

Untuk Kabupaten Berau senilai Rp934 juta yang juga digunakan pengembangan tanaman tahunan dan penyegar, antara lain pengembangan perkebunan kelapa sawit dan jenis tanaman lain yang mampu tumbuh lebih dari dua tahun.

Kemudian untuk Kabupaten Kutai Barat dipercaya mengelola anggaran Rp2,7 miliar, yakni untuk pengembangan tanaman tahunan dan penyegar senilai Rp2,53 miliar, kemudian sisanya yang tercatat Rp164,35 juta untuk dukungan pembenihan tanaman perkebunan.

Selanjutnya Kabupaten Kutai Timur senilai Rp150 juta untuk perbenihan tanaman, Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp1,68 miliar yang digunakan untuk pengembangan tanaman semusim dan rempah Rp34,5 juta, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan Rp684,55 juta, dan untuk perbenihan tanaman Rp65,68 juta.

"Sedangkan Kabupaten Kutai Kartanegara mendapat Rp740,18 juta yang digunakan untuk pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan Rp279,39 juta, kemudian untuk pembenihan tanaman perkebunan senilai Rp460,79 juta," ucap Ujang.        

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019