Samarinda (Antara Kaltim) - Forum Masyarakat Peduli Islamic Center (FMPIC) menemukan sejumlah bukti kejanggalan proses perizinan pembangunan Hotel Primebiz di kawasan Islamic Center dengan temuan adanya izin mendirikan bangunan (IMB) ganda dengan nomor yang berbeda.

Kuasa hukum FMPIC Muklis Ramlan di Samarinda, Jumat, menjelaskan bahwa pada plang yang dipasang oleh pihak kontaktor hotel PT Wijaya Utama Lestari tertulis IMB dengan nomor 50/DPMPTSP-KS/IMB/C/I/2018. Namun, lanjut Muklis, berdasarkan data yang dilaporkan ke Pemprov Kaltim IMB pembangunan hotel tersebut bernomor 154/DPMPTSP-KS/IMB/C/I/2018.

"Ini tidak wajar, ada dua IMB untuk bangunan yang sama apakah ini menunjukan amburadulnya sistem administrasi di Pemerintah Kota Samarinda," kata Mukhlis Ramlan.

Selain itu, penerbitan IMB, menurut Mukhlis, juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018. Dalam perda tersebut, diatur jarak pendirian tempat hiburan maupun hotel minimal berjarak 300 meter dari rumah ibadah.

"Ini jaraknya dengan Islamic Center kurang dari 300 meter. Kok, bisa IMB terbit," ujar Mukhlis.

Hingga saat ini, kata dia, Majelis Ulama Indonesia belum memberikan sertifikasi syariah kepada pengembang hotel di Islamic Center.

"Ini ada pembohongan publik karena satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi hotel syariah adalah Dewan Syariah Nasional di bawah MUI Pusat. Kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri," kata Muklis.

Sementara itu, Ketua FMPIC Datu Hairul Usman mengatakan bahwa pihaknya pada Jumat pagi telah melakukan audensi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor dan ke Pemkot Samarinda.

Ia mengatakan bahwa komitmen masyarakat sekitar Islamic Center tetap menolak kehadiran Primebiz Hotel yang bersebelahan dengan Islamic Center.

Penolakan masyarakat tersebut, kata Usman, dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari 25 ketua RT yang berada di ring 1, Islamic Center.

"Pernyataannya lengkap. Ada tanda tangan dan stempel RT," kata Usman. Penolakan ini pula, kata Usman, sudah disampaikan kepada Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.

FMPIC berulang kali berunjuk rasa menolak pembangunan hotel tersebut meskipun PT Wijaya Utama Lestari (WUL) selaku investor Hotel Primebiz menegaskan hotel yang akan dibangun tersebut berlisensi syariah.

"Tetap kami tolak. Berizin atau tak berizin. Syariah atau tidak Akan kita tolak sebab tidak ada yang menggaransi tidak akan terjadi maksiat tepat di kiblat Islamic Center," kata Usman yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda.

Meski menuai banyak penolakan, kata dia, Pemkot Samarinda tetap menerbitkan IMB untuk pembangunan Hotel Primebiz, yakni terbit pada bulan Januari 2018.

"Ada yang aneh karena izin prinsip untuk IMB terbit, sementara masyarakat menolak dan tak bertanda tangan. Masyarakat mana yang bertanda tangan itu," tanya Usman.

Pembina FMPIC Habib Muhammah Assegaff menambahkan bahwa pembangunan hotel di kawasan Islamic Center tersebut dinilai telah mencederai umat Islam.

Pasalnya, posisi hotel letaknya persis di sebelah barat Masjid Islamic Center. Ketika masyarakat sedang menunaikan ibadah, arah kiblatnya tepat berada di bangunan hotel tersebut.(*)
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019