Samarinda, (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan surat edaran kepada masyarakat wilayah setempat untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2019 dengan tertib dan damai.

 

Edaran tersebut tertuang dalam surat bernomor 065/6227/B.Org yang ditujukan kepada Bupati dan Wali kota se-Kaltim, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf / Tenaga Ahli Gubernur serta pejabat dan pimpinan OPD di Kaltim.

Menurut Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor kepada awak media di Samarinda, ada dua poin penting yang termuat dalam surat edaran tersebut.

Poin pertama, yakni mengimbau agar masyarakat tidak mengisi kegiatan pergantian tahun baru dalam bentuk hiburan berlebihan dan aktivitas menyalakan kembang api, petasan serta peniupan terompet.

Sedangkan pada poin dua, meminta masyarakat melakukan hal positif, sesuai kepercayaan dan agama masing-masing. 

"Edaran ini berdasarkan keinginan masyarakat, kami pemerintah hanya menjalankan sesuai konstitusi,"ujar Isran Noor.

Menurut dia, melalui imbauan itu, Pemprov Kaltim ingin membatasi agar perayaan malam pergantian tahun lebih santun dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Apalagi dalam perjalanan tahun 2018 ini bangsa Indonesia tengah mengalami sejumlah bencana dan peristiwa alam, sehingga patut untuk menjadi bahan koreksi.

"Perayaan Tahun Baru tetap dibolehkan, asalkan jangan berlebihan, dan poin pentingnya tetap jaga suasana tertib dan damai di wilayah masing- masing," tegasnya.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018