Samarinda, (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Kalimantan Timur telah mengembalikan sisa anggaran yang digunakan untuk melaksanakan Pemilu Kepala Daerah ( Pilkada) Gubernur Kaltim 2018 ke pemerintah setempat.
Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli kepada awak media di Samarinda mengatakan, anggaran Pilgub Kaltim 2018 yang masih tersisa sebanyak Rp 57 Miliar.
"Sesuai dengan hasil audit yang dilakukan inspektorat KPU RI, terlihat ada sisa dana dalam penyelenggaraan Pilgub sebesar Rp57.358.000.000, dan dana tersebut harus kembali ke kas daerah," jelas Syarifudin Rusli.
Diketahui bahwa KPU Kaltim menerima gelontoran dana dari APBD Kaltim sebesar Rp310 Miliar untuk melaksanakan Pilgub Kaltim 2018.
Sedangkan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kaltim hanya mendapatkan kucuran dana Rp 70 Miliar untuk melaksanakan agenda yang sama.
Menurut Syarifudin bahwa sisa anggaran Pilgub tersebut telah diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, dan disaksikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
"Agenda pengembalian dana tersebut sempat tertunda karena kesibukan KPU Kaltim masuk pada tahapan Pemilu 2019.," katanya.
Disisi lain, kata Syarifudin pihaknya juga masih menunggu hasil audit inspektorat KPU RI sebagai jaminanan untuk memastikan dana Pilgub aman dan tidak ada masalah nantinya
"Untuk surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL), saat ini dalam proses dikantor KPPN Samarinda," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018