Penajam (Antaranews Kaltim) - Perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, wajib menggaji karyawan yang besarnya sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara M Ariadi saat dihubungi di Penajam, Minggu, menyatakan, perusahaan terancam sanksi jika tidak menerapkan UMK 2019 yang telah ditetapkan.

"Terhitung Januari 2019, UMK Penajam Paser Utara sebesar Rp3.100.000 sudah berlaku, sehingga perusahan besar maupun kecil tidak boleh menggaji karyawan di bawah nilai UMK itu," tegasnya.

Pemberlakukan UMK 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, serta Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.566/2018.

"UMK 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara sudah disetujui Gubernur Kalimantan Timur, yang ditetapkan pada 23 November 2018," ujar Ariadi.

Jika ada perusahaan yang terbukti tidak menerapkan UMK 2019 itu bakal diancam sanksi sesuai aturan yang berlaku, katanya

Salinan surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait UMK 2019 telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Kami sudah berikan surat edaran terkait penerapan UMK 2019 kepada perusahaan. Pencabutan izin usaha dilakukan kepada perusahaan yang kerap melanggar peraturan dalam penerapan gaji karyawan atau pekerja," tutur Ariadi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertans Kabupaten Penajam Paser Utara akan menurunkan tim untuk melakukan monitoring penerapan UMK ke perusahaan yang beroperasi di daerah itu.

Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyediakan pos khusus untuk karyawan atau pekerja melaporkan, jika perusahaan memberikan gaji tidak sesuai UMK 2019.

"Kami berkomitmen akan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2019 yang telah disepakati perwakilan pengusaha dan pekerja itu," tambah Ariadi.(*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018