Sangata (ANTARA News Kaltim) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangata, Kutai Timur, menjatuhkan vonis hukuman penjara 15 bulan kepada oknum anggota Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, Bripka Erwin, karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Satrio Mukti Aji di Sangata, Kutai Timur, Kamis (17/11), menyatakan Bripka Erwin terbukti menggunakan narkotika 1 jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu.
"Terdakwa Bripka Erwin, terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Sangatta, Ali Sobirin SH, mengatakan, anggota Polres Kutai Timur Bripka Erwin, ditangkap rekannya sesama anggota polisi dari Polres Kutai Timur, Selasa (31/5).
Terdakwa ditangkap bersama rekannya dalam penggerebekan tim gaungan Polres Kutai Timu, di Jalan Mansur Mante, Sangata, sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat ditangkap oknum polisi itu langsung diperiksa urinnya dan dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu dalam kendaraan, seberat 0.44 gram.
Dalam penggerebekan itu, disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 poket ukuran jumbo. Tuti adalah bandar besar sabu-sabu di Kutai Timur Bersama Tuti, diamankan bersama dengan suaminya Budianto, Edwin (24), warga Jalan Yos Sudarso Gang Permai, serta Erni (30), warga Kampung Kajang.
"Dari mereka disita satu motor, 7 HP, serta uang tunai mencapai Rp 9 juta serta sabu-sabu mencapai 8 gram yang sudah dibungkus," katanya.
Menurut Ali Sobirin, teman-teman Erwin dalam kasus ini juga telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Sangata yakni Tuti Ariani (40), warga Jalan Mansyur Mante, yang dinyatakan sebagai pengedar, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
"Tersangka Tuti dan Erni disebut pengedar dan pembeli. sama-sama dinyatakan melanggar pasal 114 UU No 35 tahun 2009, juga ancaman 6 tahun penjara," katanya.
Budianto yang juga suami Tuti dalam kasus yang sama terbukti sebagaimana dakwaan pasal 112, sedangkan Edwin yang sempat melarikan diri dan dijatuhi hukuman 22 bulan.
Saat penggerebekan, di dalam rumah itu ada oknum polisi Erwin, sehingga langsung dilakukan penggeledahan di kendaraan yang digunakannya. Di dalam mobil Toyota Avanza KT 1046 RC yang dikendarai Bripka Erwin, ditemukan 0,44 gram sabu-sabu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Satrio Mukti Aji di Sangata, Kutai Timur, Kamis (17/11), menyatakan Bripka Erwin terbukti menggunakan narkotika 1 jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu.
"Terdakwa Bripka Erwin, terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Sangatta, Ali Sobirin SH, mengatakan, anggota Polres Kutai Timur Bripka Erwin, ditangkap rekannya sesama anggota polisi dari Polres Kutai Timur, Selasa (31/5).
Terdakwa ditangkap bersama rekannya dalam penggerebekan tim gaungan Polres Kutai Timu, di Jalan Mansur Mante, Sangata, sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat ditangkap oknum polisi itu langsung diperiksa urinnya dan dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu dalam kendaraan, seberat 0.44 gram.
Dalam penggerebekan itu, disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 poket ukuran jumbo. Tuti adalah bandar besar sabu-sabu di Kutai Timur Bersama Tuti, diamankan bersama dengan suaminya Budianto, Edwin (24), warga Jalan Yos Sudarso Gang Permai, serta Erni (30), warga Kampung Kajang.
"Dari mereka disita satu motor, 7 HP, serta uang tunai mencapai Rp 9 juta serta sabu-sabu mencapai 8 gram yang sudah dibungkus," katanya.
Menurut Ali Sobirin, teman-teman Erwin dalam kasus ini juga telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Sangata yakni Tuti Ariani (40), warga Jalan Mansyur Mante, yang dinyatakan sebagai pengedar, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
"Tersangka Tuti dan Erni disebut pengedar dan pembeli. sama-sama dinyatakan melanggar pasal 114 UU No 35 tahun 2009, juga ancaman 6 tahun penjara," katanya.
Budianto yang juga suami Tuti dalam kasus yang sama terbukti sebagaimana dakwaan pasal 112, sedangkan Edwin yang sempat melarikan diri dan dijatuhi hukuman 22 bulan.
Saat penggerebekan, di dalam rumah itu ada oknum polisi Erwin, sehingga langsung dilakukan penggeledahan di kendaraan yang digunakannya. Di dalam mobil Toyota Avanza KT 1046 RC yang dikendarai Bripka Erwin, ditemukan 0,44 gram sabu-sabu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011