Penajam,  (Antaranews Kaltim) -
Kejaksaan negeri sedikitnya periksa 12 saksi terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK Pelita Gamma Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

    
Kasi Pidana Khusus atau Pidsus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Guntur Eka Permana saat ditemui di Penajam, Selasa, menyatakan, instansinya terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana BOS di SMK Pelita Gamma.
   
"Kami terus menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana BOS dengan mengumpulkan alat bukti, sebelum ditingkatkan ke tahap selanjutnya," jelasnya.
    
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara masih terus mendalami penggunaan dana BOS 2015 di SMK Pelita Gamma yang diduga bermasalah.
    
"Kami dalami penyalahgunaan dana BOS di Peltia Gamma itu, sementara diperkirakan kerugian sekitar ratusan juta," kata Guntur Eka Permana.
    
Sampai saat ini lanjutnya,  telah diperiksa 12 saksi, termasuk pemilik toko alat tulis kantory yangberada di wilayah Kecamatan Penajam.
    
Namun menurut Guntur Eka Permana, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit atau pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyangkut jumlah pasti kerugian negara.
    
"Kami masih menunggu audit BPK terkait kerugian negara dari penyalahgunaan dana BOS di SMK Pelita Gamma itu," ujarnya.
    
Sambil menunggu hasil audit BPK tambah Guntur Eka Permana, instansinya terus mengumpulkan bukti lainnya dugaan korupsi di SMK Pelita Gamma tersebut.
    
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara mengenakan pasal 21 Undanng-Undang Korupsi dengan hukuman 3 hingga 5 tahun penjara dan denda Rp150 sampai Rp600 juta.
    
"Setelah alat bukti lengkap, kami akan tingkatkan ketahap  penyidikan dan akan menetapkan tersangka kasus itu," ucap Guntur Eka Permana. 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018