Tana Paser (Antaranews Kaltim)-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi penegakkan disiplin pegawai kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Pendopo Kabupaten.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber  dari  Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun  Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sukamto. 

"Sosialisasi ini tindaklanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang disiplin ASN,"katanya di Tanah Grogot Senin (10/12)

Ia mengingatkan  yang perlu diperhatikan ASN dalam bekerja  yakni  masuk kerja serta mengisi absesi pegawai. Jangan meninggalkan kantor tanpa ijin atasan dan tidak masuk kerja tanpa keterangan.

“Disiplin  dalam bekerja salah satu faktor untuk mewujdukan pemerintahan bersih dan berwibawa,"kata Sukamto. 

Sementara Sekretaris BKPP Paser Hamdani menegaskan ASN yang  indisipliner akan diberikan sanksi administrasi sesuai aturan dan ketentuan yang mengatur.

"Apabila  ASN yang tidak disiplin akan diberikan sanksi sesuai aturan. Bila tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, maka wajib diberhentikan,"tuturnya.(*/Kominfo Paser)
 

 

Pewarta: Rahmad

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018