Penajam, Kaltim(Antaranews Kaltim) - Badan Kepewagawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memetakan kebutuhan guru sebagai persiapan melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja atau P3K pada 2019.

"Kami akan melakukan analisa jabatan di setiap sekolah untuk mengetahui jumlah guru yang sebenarnya," kata kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika ditemui di Penajam, Rabu.

"Penempatan tenaga pendidik atau guru di masimg-masing wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara belum merata, sehingga perlu dilakukan pemetaan," ujarnya.

Pemetaan jumlah guru atau tenaga pendidik tersebut lanjut Surodal Santoso, sebagai tindak lanjut terbitnya regulasi perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja 2019.

"Mekanisme perekrutan P3K untuk jalur tenaga pendidik telah diterbitkan pemerintah pusat, jadi guru honorer harus mempersiapkan diri menghadapi perekrutanpegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak itu," jelasnya.

Dengan terbitnya petunjuk teknis perekrutan P3K tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan perekrutan guru melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak sebagai pengganti tenaga harian lepas atau honorer.

"Pemerintah kabupaten memprioritaskan merekrut guru THL (tenaga harian lepas) atau honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja pada 2019," tegas Surodal Santoso.

Petunjuk teknis perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak tersebut menurut dia, baru tahap awal, di mana kebutuhan guru dari masing-masing daerah akan didata ulang terlebih dahulu.

Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik atau guru honorer yang telah lama mengabdi, namun selesksi P3K bisa diikuti guru honorer, profesional atau masyarakat umum.

Status P3K berbeda dengan tenaga honorer, karena untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak harus melalui tes dan seleksi seperti penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil), tetapi kontrak kerja P3K dapat diputus atau tidak dilanjutkan jika kinerja P3K tidak sesuai harapan.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS (pegawai negeri sipil) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), namun mereka tidak mendapatkan uang pensiun.(*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018