Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur menyetujui Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), setelah melalui pengkajian dan pembahasan yang cukup panjang dan cermat.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, HA Waris Husain, di Samarinda, Rabu, menjelaskan peraturan tentang tata beracara itu secara rinci mengatur mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi dan pengambilan keputusan oleh BK pada saat menangani dugaan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata tertib.
Selain itu, tata beracara itu juga berisi kode etik dan pengaduan masyarakat terhadap perilaku Anggota DPRD yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk itulah Badan Kehormatan menyusun peraturan tata beracara ini, yang akan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Kehormatan," kata politisi Partai Patriot ini.
Dengan demikian, sambung Waris, peraturan tersebut menjadi dasar dan pedoman bagi semua pihak khususnya BK dalam menangani berbagai pengaduan dan pelanggaran terhadap tata tertib, kode etik dan sumpah Janji anggota DPRD Kaltim.
"Hal ini karena subtansi yang termuat dalam peraturan tentang tata beracara DPRD Kaltim ini merupakan sebuah kesatuan yang tidak terpisahkan dengan peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kaltim," kata politisi asal Dapil III Kukar-Kubar ini.
Dijelaskannya, dalam menyusun dan membahas naskah peraturan tentang tata beracara, BK telah melaksanakan serangkaian kegiatan di antaranya, rapat internal BK dalam rangka membahas, menelaah dan melakukan kajian analisis terhadap materi rancangan peraturan tata beracara BK sebanyak delapan kali.
Setelah itu, katanya, dilanjutkan kunjungan kerja ke BK DPR RI dalam rangka mencari referensi dan masukan tentang sususan peraturan dan pelaksanaan tata beracara BK di DPR RI.
"Kami juga melakukan sosialisasi draf rancangan peraturan tata beracara BK dengan cara membagikan draf rancangan peraturan kepada seluruh fraksi-fraksi untuk mendapatkan masukan-masukan dan koreksi. Juga melaksanakan konsultasi dan meminta masukan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait aspek-aspek hukum yang perlu diperhatikan dan dimasukan ke dalam materi rancangan peraturan tata beracara BK," kata Waris Husain. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, HA Waris Husain, di Samarinda, Rabu, menjelaskan peraturan tentang tata beracara itu secara rinci mengatur mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi dan pengambilan keputusan oleh BK pada saat menangani dugaan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata tertib.
Selain itu, tata beracara itu juga berisi kode etik dan pengaduan masyarakat terhadap perilaku Anggota DPRD yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk itulah Badan Kehormatan menyusun peraturan tata beracara ini, yang akan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Kehormatan," kata politisi Partai Patriot ini.
Dengan demikian, sambung Waris, peraturan tersebut menjadi dasar dan pedoman bagi semua pihak khususnya BK dalam menangani berbagai pengaduan dan pelanggaran terhadap tata tertib, kode etik dan sumpah Janji anggota DPRD Kaltim.
"Hal ini karena subtansi yang termuat dalam peraturan tentang tata beracara DPRD Kaltim ini merupakan sebuah kesatuan yang tidak terpisahkan dengan peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kaltim," kata politisi asal Dapil III Kukar-Kubar ini.
Dijelaskannya, dalam menyusun dan membahas naskah peraturan tentang tata beracara, BK telah melaksanakan serangkaian kegiatan di antaranya, rapat internal BK dalam rangka membahas, menelaah dan melakukan kajian analisis terhadap materi rancangan peraturan tata beracara BK sebanyak delapan kali.
Setelah itu, katanya, dilanjutkan kunjungan kerja ke BK DPR RI dalam rangka mencari referensi dan masukan tentang sususan peraturan dan pelaksanaan tata beracara BK di DPR RI.
"Kami juga melakukan sosialisasi draf rancangan peraturan tata beracara BK dengan cara membagikan draf rancangan peraturan kepada seluruh fraksi-fraksi untuk mendapatkan masukan-masukan dan koreksi. Juga melaksanakan konsultasi dan meminta masukan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait aspek-aspek hukum yang perlu diperhatikan dan dimasukan ke dalam materi rancangan peraturan tata beracara BK," kata Waris Husain. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011