Long Gelawang (Antaranews Kaltim) - Bupati Mahakam Ulu meresmikan sejumlah hasil pembangunan pada lima kampung se-Kecamatan Laham dengan nilai Rp18,9 miliar, baik berupa pembangunan infrastruktur, pembinaan, maupun untuk pemberdayaan masyarakat.

 "Banyaknya anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing kampung baik dari APBD Mahulu maupun dari APBN, karena diharapkan kampung bisa cepat maju dan mandiri,"ujar Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Bonifasius Belawan Geh di Long Gelawang, Jumat.

Long Gelawang merupakan salah satu kampung terpencil di Kecamatan Laham, Kabupaten Mahulu. Kampung yang berada di bantaran Sungai Ratah, anak Sungai Mahakam ini dihuni oleh 620 jiwa dengan mata pencaharian penduduk rata-rata sebagai petani ladang dan nelayan tangkap di sungai.

Dalam peresmian hasil pembangunan kampung se-Kecamatan Laham ini disepakati Long Gelawang sebagai tuan rumah. Adapun hasil pembangunan yang diresmikan senilai Rp18,9 miliar itu terdiri atas hasil pembangunan tahun 2017 Rp12,4 miliar, kemudian hasil pembanggunan semester I-2018 senilai Rp6,5 miliar.

Tahun 2018, lanjutnya, nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) bagi lima kampung se-Laham mencapai Rp16,17 miliar, baik yang bersumber dari APBD Mahulu maupun dari APBN. Rinciannya adalah dari APBN berupa Dana Desa senilai Rp5,87 miliar, kemudian dari APBD Mahulu senilai Rp10,3 miliar. APBD Mahulu yang digelontorkan ke lima kampung itu terdiri atas Alokasi Dana Kampung (ADK) senilai Rp8,82 miliar dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Rp1,47 miliar.

Dalam sambutannya saat peresmian itu ia juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa setelah ia dilantik tanggal 17 Februari 2016 lalu, janji pertama yang disampaikan adalah Pemerintah Kabupaten Mahulu senantiasa berpedoman pada dua hal penting dan strategis dalam membangun.

Pertama adalah berpedoman pada aturan perundang-undangan agar setiap kebijakan yang dikeluarkan memiliki payung hukum, kemudian memperjuangkan kepentingan rakyat tanpa terkecuali.

"Prinsip pertama telah dituangkan dalam beberapa peraturan daerah dan peraturan bupati. Saya ingin menggarisbawahi bahwa semua fungsi pemerintahan, tugas pembangunan, dan kewajiban pemberdayaan masyarakat sudah kita laksanakan dalam kerangka aturan perundangan," ujarnya.

Prinsip kedua pun telah dipenuhi dengan mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan seluruh aturan perundangan organik yang diterbitkan pemerintah.

 "Wujud konkret dari turunan kedua tersebut antara lain terbitnya kebijakan tahunan yang tertampung dalam RKPD, KUA dan PPAS yang meletakkan prioritas pembangunan seperti jalan, jembatan, penataan ruang wilayah ibu kota kabupaten, dan rintisan awal membuka jalan hubung dari Kutai Barat ke Mahulu,"kata Boni.(*)

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018