Penajam (Antaranews Kaltim) - Pendataan ulang aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sejak Agustus 2018 hingga 20 November baru terlaksana 80 persen.

"Beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk petugas pengurus barang, masih belum melaporkan aset di masing-masing instansi," ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Amrullah di Penajam, Selasa.

Pendataan ulang bertujuan mengetahui nilai barang dan aset daerah yang tersebar di 26 SKPD Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara mendata ulang aset daerah berupa tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor untuk mengecek kondisinya.

"Pendataan ulang aset daerah itu belum berjalan maksimal karena terkendala kesiapan dari SKPD," ujar Amrullah.

Menurut Amrullah, sedikitnya ada tiga SKPD besar yang hingga kini belum menyerahkan data aset kepada Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ketiga SKPD tersebut Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kantor Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Aset yang sulit dilacak petugas pengurus barang di setiap SKPD, antara lain, laptop, kamera serta sertifikat kepemilikan lahan. Sedangkan surat-surat kendaraan dinas sudah terkumpul," kata Amrullah.

Jika sampai akhir November 2018 pendataan ulang aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum rampung, akan diusulkan untuk diperpanjang hingga 2019.

"Hasil pendataan aset akan dilaporkan kepada Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara. Hasil pendataan ini juga diminta Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Timur untuk bahan evaluasi," ujar Amrullah. (*)


 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018