Long Bagun (Antaranews Kaltim) - Jumlah pemilih berdasarkan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-1 (DPTHP 1) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur, mengalami penambahan sebanyak 1.398 orang, dari 21.702 pemilih menjadi 23.100 pemilih.  

"Dalam DPT terdapat jumlah pemilih sebanyak 21.702 orang. Jumlah ini kemudian kami umumkan ke publik untuk mendapat tanggapan masyarakat, lalu kami lakukan rapat pleno pada 12 November sehingga munculah DPTHP 1 yang jumlahnya sebanyak 23.100 pemilih," ujar Ketua KPU Mahulu, Florianus Nyurang di Long Bagun, Rabu (14/11).

Jumlah pemilih sebanyak itu akan terus diumumkan ke publik guna mendapat masukan, termasuk akan terus dilakukan pemutakhiran data, sehingga ke depan akan muncul DPTHP 2 yang jumlahnya dimungkinan berubah.

Sebelum pelaksanaan pleno pada 12 November lalu, pihaknya sudah melakukan sinkronisasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan partai politik (parpol) peserta pemilu, yakni untuk melakukan perbaikan jika masih ada pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar pemilih.

Ia melanjutkan, DPT dan DPTHP 1 tersebut muncul dari adanya Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya juga diumumkan ke masyarakat umum untuk mendapatkan tanggapan, tentang kemungkinan adanya warga yang memiliki KTP-el namun belum masuk dalam DPS, termasuk jika ada warga yang masuk DPS namun orangnya sudah meninggal.

Berdasarkan hasil pleno sebelumnya, jumlah DPS di Mahulu sebanyak 21.456 orang. Ketika diumumkan dan mendapatkan masukan dari masyarakat, kemudian dilakukan pemutakhiran data sehingga jumlahnya naik menjadi 21.668 pemilih. Jumlah ini kemudian disebut Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Ditanya mengenai adanya warga yang sudah meninggal dan nama dalam DPT sudah dihapus, namun ketika terbit DPTHP 1 nama tersebut muncul lagi, ia menjelaskan bahwa ada dua kemungkinan mengapa hal itu bisa terjadi.

Kemungkinan pertama, lanjut dia, bisa jadi sistem aplikasi di KPU ada yang eror sehingga tidak bisa membaca adanya perbahan nama yang dihapus dengan alasan sudah meninggal.

"Kemungkinan kedua adalah karena berkas administrasi di Pencatatan Sipil (Capil) yang menolak. Meski disebutkan meningal, namun jika tidak disertai dengan surat keterangan kematian, maka sistem akan menolak walau faktanya orangnya sudah meninggal. Capil tidak bisa menyatakan ada yang meninggal jika tidak ada surat resmi," ucap Nyurang. (*)
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018