Penajam (Antaranews Kaltim) - Peraturan bupati mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara telah disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan setempat Alimuddin.

"Perbup APBD-P 2018 sudah dievaluasi dan disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertambah lebih kurang Rp100 miliar, yakni dari awalnya Rp1,1 triliun menjadi Rp1,2 triliun," jelas Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Senin.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan Perbup menganai APBD Perubahan 2018 karena Pemprov Kaltim menolak menindaklanjuti atau mengevaluasi dokumen APBD Perubahan yang diusulkan.

Penolakan Pemprov Kaltim mengevaluasi dokumen APBD Perubahan 2018 disebabkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terlambat menyerahkan dokumen atau melebihi tenggat waktu.

APBD Perubahan 2018 baru selesai dibahas pada 17 Oktober, kemudian dokumen APBD Perubahan diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara pada 18 Oktober 2018.

Sedangkan sesuai peraturan menurut Alimuddin, dokumen APBD Perubahan harus diserahkan paling lambat 30 September 2018.

Skala prioritas dalam perbup mengenai APBD Perubahan 2018 tersebut, lanjut ia, menyangkut kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan.

"Pemerintah kabupaten akan melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga atau kontraktor pelaksana kegiatan yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears)," tambah Alimuddin.

Namun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, hanya mampu membayar tunggakan utang pada APBD Perubahan 2018 sekitar Rp95 miliar dari total kewajiban yang belum terbayarkan lebih kurang Rp289 miliar, sehingga masih memiliki tunggakan utang sekisar Rp194 miliar.(*)


 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018